6 Tersangka Korupsi Ditahan, Kadis Mangkir dari Pemeriksaan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil, Kamis malam (5/6/2025).
Pengadaan yang dilakukan pada 2023 tersebut ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengonfirmasi penahanan tersebut melalui pesan singkat. Ia menyebutkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS, dan TT.
Namun, hanya enam orang yang memenuhi panggilan penyidik. Satu tersangka, SIH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Enam tersangka lainnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Martha.
Kejari Purwakarta menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum dengan harapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh. (*)