6 Partai di Sumenep Belum Setor LPJ Banpol, Gerindra dan PDIP Termasuk

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep mencatat ada sejumlah partai politik (parpol) yang belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol) tahun 2025.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengungkapkan, dari total 10 partai penerima dana banpol, baru tiga parpol yang telah menyerahkan LPJ.
“Dari 10 penerima banpol, baru tiga yang sudah menyetor LPJ, yakni PKS, PKB, dan Demokrat,” ujar Dzulkarnain, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak termasuk dalam kewajiban penyetoran LPJ karena tidak mengambil bantuan banpol pada tahun anggaran sebelumnya.
“Sisanya yang belum menyetor LPJ adalah PDIP, Gerindra, PAN, PPP, Golkar dan NasDem. Kecuali PBB,” tambahnya.
Dzulkarnain mengimbau partai politik yang belum menyampaikan laporan agar segera menyetorkan LPJ sesuai ketentuan.
Ia menegaskan batas akhir penyetoran LPJ banpol hingga akhir Januari 2026.
“Kami terus mengingatkan agar partai politik taat terhadap aturan. Kami harap parpol yang belum menyetor LPJ bisa segera menyelesaikannya sebelum batas waktu,” tegasnya.
Berdasarkan data Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, berikut daftar penerima dana bantuan keuangan partai politik tahun 2025:
1. PDIP: Rp520.080.000
2. PKB: Rp428.154.000
3. Demokrat: Rp254.220.000
4. NasDem: Rp250.758.000
5. PPP: Rp215.841.000
6. PAN: Rp213.111.000
7. Gerindra: Rp114.642.000
8. Hanura: Rp75.903.000
9. PKS: Rp67.092.000
10. PBB: Rp26.304.000
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

