Warga Pohuwato Tolak Tambang Emas PT Merdeka Copper Gold, Hingga Hak Terpenuhi

Jurnalis: Redaksi Gorontalo
Kabar Baru, Pohuwato – Aksi demonstrasi warga Pohuwato menyoroti pengelolaan tambang emas yang dinilai merugikan masyarakat lokal. Mahmudin Mahmud, salah satu orator dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa warga menuntut keadilan dan penyelesaian hak-hak mereka sebelum PT Merdeka Copper Gold (MCG) melanjutkan produksi.
Mahmudin Mahmud menyatakan bahwa tambang emas di Pohuwato adalah warisan nenek moyang rakyat, bukan komoditas yang boleh dikuasai sepihak oleh perusahaan.
“Tanah kami jangan dirampas, tempat kami mencari makan jangan di dikuasai sepihak oleh perusahaan. Ganti rugi harus sesuai, kami tidak akan membiarkan ada rakyat dan pemilik lahan yang tidak menerima sepeserpun padahal itu adalah tanah mereka. Kami tidak akan diam!” tegas Mahmudin Mahmud, Selasa (19/8/2025).
Kata Mahmudin Mahmud, Massa menuntut agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi lahan, talih asih, dan hak masyarakat. Mereka juga menegaskan perusahaan tidak boleh melarang warga mencari nafkah di lahan yang belum diganti rugi, meskipun itu masuk di wilayah konsesi perusahaan.
Selain itu, Mahmudin Mahmud juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara laporan perusahaan dan laporan rakyat, serta meminta Kapolres Pohuwato bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami pastikan haram bagi PT Merdeka Copper Gold memproduksi sebelum IPR dan WPR dituntaskan dan semua ganti rugi dibayar. Jika tidak, kami akan lawan sampai pusat turun tangan!” Tegasnya.