Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Universitas Budi Luhur Sebut Bukti Korban Dugaan Pelecahan Tidak Kuat, Korban Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

Kabarbaru.co
Ilustrasi trauma korban pelecehan (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur kembali menuai sorotan. Korban berinisial A menilai kampus tidak tegas dalam memberikan sanksi terhadap terduga pelaku, sehingga ia memilih menempuh langkah hukum melalui somasi sebagai upaya mencari keadilan.

A mengungkapkan, somasi akan dilayangkan kepada terduga pelaku dengan tembusan kepada pihak kampus. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang sebelumnya dilakukan dinilai tidak membuahkan hasil yang jelas.

“Aku mau somasi pelaku dengan tembusan kampus melalui pengacaraku dulu,” ujar A Selasa (7/4/2026).

Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa pendekatan kondusif sebenarnya telah diupayakan dengan melibatkan unsur alumni. Namun, respons yang diterima justru dinilai tidak menunjukkan keseriusan penyelesaian perkara, sehingga pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara bertahap.

“Bertahap prosesnya, persuasif, kondusif dulu. Kemaren kan ketua alumni enggak dihargai, malah dimarah-marahin, terpaksa akan somasi,” kata Pahala.

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan kembali kronologi dugaan pelecehan yang dialami korban sekaligus meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian permanen terhadap terduga pelaku dari posisinya sebagai dosen. Menurut Pahala, langkah tegas penting dilakukan untuk menjaga lingkungan akademik tetap aman dan bebas dari tindakan yang merugikan mahasiswa.

Pahala juga mengungkapkan bahwa laporan tidak hanya datang dari A. Setelah korban membagikan hotline pengaduan melalui media sosial, muncul pengakuan lain dari mahasiswi berinisial L yang mengaku mengalami perlakuan serupa. Dugaan tindakan yang dilaporkan mencakup pelecehan verbal bernada merendahkan perempuan hingga tindakan nonverbal yang menimbulkan rasa tidak nyaman.

Meski sebelumnya terduga pelaku sempat diberhentikan sementara selama enam bulan, korban mengaku masih melihat yang bersangkutan berada di lingkungan kampus. Kondisi tersebut membuat korban merasa tidak aman dan memperkuat anggapan bahwa sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera.

Pahala menilai, keputusan pemberhentian sementara justru memperlihatkan adanya persoalan serius yang seharusnya ditindaklanjuti secara lebih tegas oleh pihak kampus.

“Pembuktian memang adanya di pengadilan, tapi kalau tidak terbukti, kenapa diberhentikan?” ujarnya.

Di sisi lain, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyampaikan bahwa hasil investigasi internal melalui tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menyimpulkan bukti yang disampaikan dinilai belum cukup kuat mengarah pada dugaan kekerasan seksual.

Pihak kampus juga telah menerbitkan Surat Keterangan bernomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tertanggal 27 Februari 2026 sebagai bagian dari hasil proses penanganan internal.

Kasus ini memicu perhatian publik terhadap komitmen perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswa dari dugaan kekerasan seksual. Korban berharap langkah hukum yang ditempuh dapat mendorong adanya kejelasan sikap serta tanggung jawab institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store