Uang Kuota Haji Diduga Mengalir ke Senayan, KPK Ungkap Aliran Dana Mencurigakan ke Lingkaran Pansus

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan menetapkan dua tersangka baru pada Senin, 30 Maret 2026. Dua pihak yang dijerat adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menyoroti pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2020–2024.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat aliran dana yang mengarah kepada Ishfah Abidal Azis alias Alex, yang diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan kuota tambahan yang dinilai memberi keuntungan tidak sah bagi sejumlah biro perjalanan haji dan umroh.
KPK juga mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan pada Agustus 2024, di mana staf khusus Menteri Agama disebut menyerahkan dana sebesar US$ 1 juta kepada staf ahli salah satu pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 yang dibentuk DPR. Dugaan ini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui memperoleh status tahanan rumah menjelang perayaan Idulfitri 2026. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan tertentu yang menjadi kewenangan penyidik.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari kebijakan kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan alat bukti dalam proses penyidikan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

