Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Transaksi Sabu, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

02ce6750-4be6-4cef-8069-aa2dc8b1da83
Dua tersangka barang haram saat digelandang ke Mapolres Bangkalan .

Jurnalis:

Kabar Baru, Bangkalan — Sebuah gardu sederhana di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yang biasanya tampak sepi, mendadak ramai pada Jumat, (12/12) lalu. Bukan oleh warga yang beristirahat, melainkan oleh aparat Satresnarkoba Polres Bangkalan yang menggerebek dugaan transaksi narkotika jenis sabu.

Penggerebekan itu berujung pada penangkapan dua pria asal Tanjung Bumi. Keduanya adalah H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah. Saat petugas datang, keduanya disebut tengah bertransaksi di gardu yang berada tak jauh dari rumah tersangka.

Jasa Penerbitan Buku

Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah. Warga mencurigai sebuah gardu yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” kata IPTU Kiswoyo.

Menyadari kehadiran petugas, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri. SA nekat berlari ke area persawahan, sementara H mencoba menghilang di permukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya keduanya berhasil dibekuk aparat.

Dari hasil penggeledahan di badan, pakaian, serta gardu yang digunakan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar. Barang bukti yang diamankan antara lain 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 9,82 gram, sejumlah plastik klip kosong bertuliskan angka nominal, serta satu sendok sabu.

“Seluruh barang bukti ditemukan di sekitar gardu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H sebagai pembeli,” jelas IPTU Kiswoyo.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Ini tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Bangkalan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store