Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tindakan Prostitusi di Mata Ulama, Apakah Termasuk Zina?

Penulis: Muhammad Syaddam Alnur, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Prostitusi atau pekerja seks adalah seseorang yang menjual jasanya dengan melakukan perbuatan seputar seks untuk mendapatkan keuntungan, seperti uang. Hal itu biasanya dilakukan oleh seorang perempuan sebagai objek prostitusi. Pada saat ini, prostitusi atau pekerja seks dapat kita sebut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Namun, tindakan tersebut telah menjadi perdebatan di berbagai kalangan, khususnya dalam hukum Islam.

Saat ini, prostitusi atau pekerja seks telah hampir dinormalisasi kan oleh beberapa orang. Padahal kenyataannya, hal itu termasuk perbuatan haram dalam Islam, bahkan di Indonesia telah dinyatakan ilegal dan bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. Berdasarkan penjelasan tersebut, beberapa ulama Islam mengemukakan pendapatnya, yaitu sebagai berikut:

Jasa Pembuatan Buku

Pandangan pertama mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, kemudian menikahi salah satu orang tua atau anaknya, maka seorang wanita yang berzina juga tidak dapat menikahi orang tua atau anak-anak mereka yang berzina. Menurut Rajah, pandangan tersebut berasal dari ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyah yang mengatakan bahwa zina akan memengaruhi berbagai tindakan lain yang dilarang oleh Allah SWT yang juga dijelaskan dalam mazhab sekelompok sahabat: Umar dan Ibnu Mas’ud dan pendapat mayoritas golongan: Al-Hasan Al-Bashri.

Penjelasan di atas menghasilkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Ummi Al-Hakam, dimulai dari seorang laki-laki yang sedang bertanya kepada Nabi SAW tentang seorang wanita yang berzina di zaman jahiliah, kemudian menikahi putrinya. Setelah itu, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Aku tidak melihat demikian, kamu tidak patut menikahi seorang wanita yang diketahui dari putrinya atas apa yang telah diketahui padanya. Seorang laki-laki yang menyentuh wanita atau memandangnya dengan syahwat pun bersifat haram untuk menikahi ibu, putri, ataupun wanita atas nama bapak atau anaknya.”

Pada zaman sekarang, kita pun tidak lagi asing dengan istilah homoseksualitas, perbuatan zina antar sesama laki-laki yang dijelaskan dalam kisah Al-Awza’i dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Kisah tersebut memperlihatkan sesama pria yang saling berzina, baik dengan putra, ayah atau saudara laki-lakinya. Hal tersebut dapat mengharamkan pernikahan salah satu anak perempuannya sebagai hasil dari perbuatannya.

Pandangan Yahya Al-Kindi, meriwayatkan hadis dari Asy-Sya’bi dan Abi Ja’far Muhammad bin Ali bin Al-Husain: “Barangsiapa yang mencampuri seseorang (homo), maka tidak halal untuk menikahi ibunya”. Lalu pandangan kedua, mengatakan bahwa zina tidak mengarah pada larangan berserikat, seperti seorang laki-laki yang berzina dengan wanita tidak melanggar hukum pernikahan orang tua ataupun anak-anaknya. Walaupun begitu, larangan untuk menikahi salah satu dari mereka tetap dijelaskan dalam pendapat Imam Asa-Syafii, pendapat Imam Malik dan penduduk Hijaj yang mengatakan bahwa zina tidak ada hukuman baginya.

Dalam hal prostitusi, setiap pekerja atau pelaku memiliki motivasi dan tujuan tersendiri untuk akhirnya memutuskan untuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, apabila dilihat dari berbagai sudut pandang, prostitusi lebih mengarah pada sisi negatif dan berpengaruh buruk terhadap sikap fisik dan mental pelaku. Maka dari itu, sebagian besar para ulama mengatakan bahwa prostitusi termasuk perbuatan yang haram dalam Islam. Hal itu juga berpengaruh terhadap syarat pernikahan yang harus dilakukan dengan cara yang berbeda dari biasanya.

Apabila terdapat seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka tidak sah bagi seseorang yang dilahirkan untuk menikah dengannya. Jika anak laki-laki dan perempuan memaksanya, hal itu tidak melawan hukum karena hanya ayahnya yang akan menikahinya. Lalu, barangsiapa yang berzina dengan seorang perempuan, kemudian bertaubat maka tidaklah haram untuk menikahi ibu atau putrinya, demikian menurut Ibnu Hazm.

Dalam Islam, perbuatan zina sudah berulang kali disebut sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. Maka dari itu, janganlah kita sebagai umat Muslim terjerumus ke dalam kehidupan prostitusi atau bahkan menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Hadits riwayat Nabi Muhammad SAW bersabda, “Penghasilan yang paling jahat adalah upah seorang pelacur (untuk pelacuran nya)” (HR. Muslim), Naudzubillah min dzalik.

 

*) Penulis adalah Muhammad Syaddam Alnur, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store