Tiga Kadis Pemprov Lampung Diperiksa atas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga pejabat Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan maraknya praktik tambang ilegal sepanjang 2024–2025.
Mereka adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Febrizal Levi Sukmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Riski Sopiyan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Intizam. Pemeriksaan dilakukan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga malam pada Senin (15/9).
“Pemeriksaan hari ini hanya seputar izin ilegal. Masih pendalaman awal, nanti kalau ada perkembangan akan dirilis,” ujarnya.
Fokus pemeriksaan diduga menyangkut penerbitan izin tambang dan dugaan pelanggaran administrasi yang dinilai tidak sesuai aturan tata kelola lingkungan.
Terpisah, Febrizal Levi Sukmana membenarkan pemanggilan dirinya. Ia menyebut hadir untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme perizinan.
“Benar saya dipanggil, tetapi konteksnya adalah untuk memberikan keterangan mengenai tata kelola perizinan tambang. Ini bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Kejati,” ujarnya.
Sebelumnya, DLH Lampung menyegel aktivitas tambang ilegal di Way Laga, pada Jumat (11/4).
Terlebih, tambang ilegal di Way Laga diduga kuat menjadi salah satu pemicu banjir bandang yang melanda Kota Bandar Lampung awal 2025.
DLH mencatat, hanya tiga perusahaan yang memiliki izin resmi di wilayah Bandar Lampung: PT Ganda Phala dan PT Budi Wirya di Way Laga, serta PT Kardoyo di Campang Jaya yang masih dalam proses perizinan.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







