Ternyata Bukan Tambang! Gus Yahya Dipecat Karena Dekat Dengan Israel

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Polemik internal Nahdlatul Ulama (NU) yang berujung pada pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU kini menemui titik terang.
Rais Syuriyah PBNU, Cholil Nafis, menegaskan bahwa akar masalah utama bukan berasal dari isu konsesi tambang, melainkan indikasi penetrasi zionis di tubuh organisasi.
Dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (13/12), Cholil Nafis mengatakan pencopotan Gus Yahya berdasarkan risalah rapat Syuriyah.
“Lebih pada pertama, indikasi adanya penetrasi zionis di PBNU,” ungkap Kiai Cholil.
Ia menjelaskan, nama PBNU tercoreng ketika terjadi penetrasi zionis. Hal ini merusak kredibilitas organisasi, mengingat PBNU selama ini secara konsisten berjuang untuk kemerdekaan Palestina, sesuai ketetapan Masyayikh dan Qanun Asasi.
Masalah Tata Kelola Tambang
Selain isu penetrasi zionis, Cholil Nafis menyebut masalah tata kelola organisasi juga menjadi faktor pencopotan Gus Yahya.
Ia mencontohkan beberapa cabang di PBNU belum juga memperoleh legalitas meskipun sudah memiliki struktur.
“Itu pokok poinya, karena konsen di Syuriyah itu tata kelola keuangan, tata kelola organisasi,” jelasnya.
Kiai Cholil menepis anggapan bahwa isu tambang menjadi pemicu konflik utama di PBNU.
Menurutnya, isu tambang hanya “bunga-bunga narasi di luar saja” dan tidak menjadi persoalan pokok dalam pembahasan rapat Syuriyah.
Pelanggaran Aturan Organisasi
Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 menyimpulkan bahwa Gus Yahya harus mundur sebagai Ketua PBNU dalam waktu tiga hari.
Gus Yahya dianggap melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
Pelanggaran ini merujuk pada tindakannya mengundang figur pro-zionis saat acara yang diselenggarakan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Pasca Risalah Rapat tersebut, PBNU menerbitkan surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tertanggal 26 November.
Surat edaran ini secara resmi menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak memiliki hak atau wewenang terkait fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







