Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tanggapi Tuntutan Jaksa 10 tahun Kepada SNR, Pelapor: Mubahalah Effect!

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Ketua Harmoni Nusantara, Dodo Baidlowi yang juga sebagain pelapor Sugi Nur Raharja dan Bambang Tri Mulyono menanggapi atas tuntutan JPU yang mendakwa SNR & BTM dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara.

Menurut saya tentunya banyak pertimbangan dari JPU yang mendasari keputusan untuk menuntut. Jangan sembarangan dengan mubahalah, efeknya sangat berbahaya.

Jasa Pembuatan Buku

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) masing-masing dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begini pertimbangan jaksa.

JPU kasus tersebut, mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa. Yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

Bagi saya ini harus jadi pelajaran bersama agar mubahalah tidak dipermainkan dalam urusan sepele, karena dampak dari mubahalah ini sangat dahsyat. Mubahalah menyangkut urusan keyakinan (aqidah) bukan untuk urusan sepele seperti ijazah yang bisa diselesaikan dengan hukum.

Bahwa saya sedari awal menyayangkan kenapa gugatan perdata Bambang Tri dibatalkan sudah benar ditempuh jalur hukum kenapa malah koar-koar di sosmed yang justru malah menimbulkan kegaduhan, apalagi ditambah dengan mubahalah.

Sekali lagi mubahalah adalah jalan terakhir yang konteksnya menyangkut persoalan keyakinan dan tidak bisa diselesaikan dengan hukum dunia dan harus dilakukan dengan bimbingan oleh ahli agama dan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang berseteru.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store