Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tanah yang Hilang, Hukum yang Pudar: Refleksi Keadilan Agraria Gorontalo

IMG-20251107-WA0065
Penulis Opini: Ismail Yusuf, Pemuda Pemerhati Hukum.

Jurnalis:

Penulis Opini: Ismail Yusuf, Pemuda Pemerhati Hukum

Kabar Baru,Opini–Dalam tata kelola agraria, tanah bukan sekadar hamparan fisik yang bisa diklaim atau dikuasai. Ia adalah ruang hidup bersama yang mengandung nilai sosial, ekologis, dan moral. Karena itu, hukum menempatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai wilayah yang harus dilindungi, bukan untuk membatasi manusia, melainkan untuk memastikan bahwa generasi berikutnya masih memiliki tanah yang menumbuhkan kehidupan.

Namun di Kabupaten Gorontalo, makna luhur itu seolah direduksi oleh tindakan seorang pejabat publik yang mengajukan sertifikat atas lahan yang justru masuk dalam kawasan LP2B. Ketika permohonannya ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sang pejabat tidak mengajukan keberatan melalui jalur hukum, melainkan melontarkan pernyataan di media: “Pejabat saja dipersulit, apalagi rakyat.” Sebuah kalimat yang terdengar heroik, namun sesungguhnya mengandung paradoks. Ia berbicara atas nama rakyat, padahal yang diperjuangkan adalah kepentingan pribadi. Di sinilah retorika dan realitas berpisah jalan. Yang satu mengundang simpati, yang lain menyimpan ironi.

Jasa Penerbitan Buku

BPN dalam klarifikasinya menyatakan bahwa penolakan itu beralasan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan peta penatagunaan tanah, bidang yang dimohonkan berada di kawasan LP2B dan telah mengalami alih fungsi menjadi pemukiman tanpa izin pejabat berwenang. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017, yang secara tegas melarang perubahan fungsi LP2B tanpa izin. Dalam perspektif hukum, perbuatan ini berpotensi menjadi tindak pidana alih fungsi lahan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kasus ini bukan semata soal sertifikat tanah, tetapi tentang benturan antara kekuasaan dan batas moral hukum. Ketika pejabat publik menggunakan jabatan untuk melegitimasi tindakan pribadi, maka hukum diuji bukan hanya dalam teksnya, tetapi juga dalam keberanian menegakkannya. Di titik inilah pentingnya keadilan agrarian; bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap jengkal tanah memiliki hak sosial yang tak boleh dikorbankan atas nama kepentingan individu.

Mereka yang mengalihfungsikan tanah pertanian seolah lupa, bahwa hukum agraria di Indonesia berdiri di atas filosofi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir pejabat. Tanah yang semula subur kini ditimbun dengan bata dan semen, sementara prinsip hukum ditimbun oleh keinginan pribadi. Dalam konteks ini, alih fungsi lahan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Karena setiap perubahan fungsi tanpa izin berarti mencabut hak publik atas pangan, air, dan keberlanjutan hidup.

Dan mungkin, inilah bentuk paling halus dari korupsi: bukan mengambil uang negara, tapi mencuri masa depan rakyat melalui segenggam tanah yang disulap menjadi kepemilikan pribadi. Maka, jika hukum dibiarkan kalah oleh jabatan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya lahan, tetapi kepercayaan publik kepada keadilan itu sendiri. Sebab hukum tanpa keberanian menegakkan kebenaran hanyalah pagar rapuh yang mudah roboh diterpa kekuasaan. Dan pada akhirnya, tanah yang seharusnya menumbuhkan padi, kini menumbuhkan pertanyaan: di negeri ini, siapa yang benar-benar dijaga oleh hokum; rakyat, atau mereka yang berkuasa?

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store