Skandal Bullying Penabur Kelapa Gading, Putusan Banding Dinilai Janggal

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School (PIS) Kelapa Gading kian memanas.
Pihak sekolah bersama orang tua siswa korban melayangkan protes keras terhadap hasil banding Satgas dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang dianggap tidak berpihak pada perlindungan anak.
Keberatan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (27/01/2026) kemaren.
Orang tua korban menilai proses hukum tersebut terlalu terburu-buru dan mengabaikan rasa aman para siswa di sekolah.
Proses Banding Terlalu Kilat
Jurubicara Orang Tua Korban, Rouli Rajagukguk, menyoroti kecepatan durasi pengambilan keputusan oleh Disdik DKI Jakarta.
Disdik mengabulkan permohonan banding siswa berinisial EJH hanya dalam waktu dua hari kerja efektif, yakni sejak diajukan pada 18 Desember hingga diputus pada 23 Desember 2025.
Putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang sebelumnya meminta EJH kembali ke orang tua atau pindah sekolah demi kondusivitas belajar.
“Kami mempertanyakan proses banding yang sangat kilat ini. Hanya dua hari kerja efektif, putusan sudah keluar,” ungkap Rouli di kantor Kemendikdasmen.
Dampak Psikologis Siswa
Masalah ini kini merembet pada trauma psikososial para siswa lain. Rouli melaporkan bahwa satu siswa telah pindah sekolah, sementara empat lainnya terpaksa pindah kelas.
Banyak orang tua murid lain yang juga mengajukan permohonan pindah kelas karena anak-anak mereka merasa tidak aman.
Rouli juga membeberkan kejanggalan prosedur administratif. Pada upaya hukum kedua, pihak EJH langsung melakukan banding ke Disdik DKI tanpa melalui mekanisme keberatan di Kemendikdasmen seperti proses sebelumnya.
Kemendikdasmen Siap Turun Tangan
Merespons polemik ini, Kemendikdasmen berjanji akan mengeluarkan rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut nantinya menjadi landasan bagi Disdik DKI Jakarta untuk meninjau kembali putusan banding pihak sekolah.
“Kemendikdasmen meminta seluruh orang tua fokus pada kepentingan terbaik anak-anak dan berharap orang tua EJH tidak bersikap egois,” tambah Rouli.
Selain rekomendasi, kementerian juga menginstruksikan pihak sekolah untuk segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melakukan asesmen psikologi menyeluruh terhadap seluruh siswa kelas 5.
Langkah ini bertujuan untuk memetakan dampak mental dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

