SHM Terbit di Kawasan Mangrove Sumenep, Diduga Ada Kongkalikong Antara BPN dan Kades

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Sumenep – Polemik terkait kemunculan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan bibir Sungai Kali Saroka, Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, semakin meluas. Selain berada di area sempadan sungai, lokasi yang dimaksud juga dikenal sebagai bagian dari kawasan wisata mangrove yang selama ini memiliki fungsi ekologis penting sekaligus potensi wisata bagi masyarakat desa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sertifikat tersebut diduga tercatat atas nama pihak yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa Kebun Dadap Timur. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengurusan legalitas lahan di kawasan yang selama ini dipahami sebagai area lindung.
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan perubahan status lahan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan mangrove dan ruang publik. Mereka menilai, area tersebut tidak pernah diinformasikan sebagai lahan yang dapat dimiliki secara pribadi.
“Sejak dulu masyarakat tahunya itu kawasan mangrove dan pinggir sungai, bukan tanah milik pribadi. Kalau sekarang tiba-tiba muncul sertifikat, wajar kalau publik curiga ada yang tidak beres,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah desa terkait informasi status lahan tersebut.
“Kami tidak pernah mendengar ada proses jual beli atau pengalihan lahan di lokasi itu. Kalau memang sekarang bersertifikat, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan macam-macam,” ungkap warga lainnya.
Kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem pesisir, pencegah abrasi, serta penopang keberlangsungan potensi wisata berbasis alam. Karena itu, perubahan status lahan di area mangrove dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun konflik kepentingan.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi kewenangan BPN Sumenep. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum penerbitan SHM di lokasi yang diduga masuk kawasan sempadan sungai sekaligus kawasan mangrove.
“Kalau benar kawasan lindung bisa terbit SHM, maka perlu ada klarifikasi dari pihak berwenang. Transparansi penting supaya kepercayaan publik tetap terjaga,” pugkasnya
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa maupun BPN Sumenep. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan duduk persoalan secara menyeluruh.
Publik berharap BPN Sumenep dan Kades segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas, sekaligus memastikan kawasan mangrove tetap terlindungi sesuai peruntukannya sebagai bagian dari lingkungan hidup dan potensi wisata desa.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

