Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Setelah Sekian Lama Buron, Yohanes Ganus Maran Ditangkap Kejagung 

Jurnalis:

Kabar Baru, NTT – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung meringkus Yohanes Ganus Maran (55), buronan Kejaksaan Negeri Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam kasus korupsi program bantuan selisih harga benih ikan dan rumput laut di Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara Rp2 miliar lebih.

“Terpidana kabur sejak tahun 2011 silam dan masuk DPO kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat, (26/8/2022).

Jasa Penerbitan Buku

Sesuai informasi dari Kejaksaan Agung, jelas Hakim, terpidana Yohanes Ganu Maran (55), warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, ditangkap pada Kamis (25/8) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Yohanes Ganu Maran (55) adalah Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang telah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan selisih harga benih ikan dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata tahun 2007yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.060.801.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran dijatuhi hukuman pidana 1,6 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terpidana Yohanes Ganu Maran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp276.628.000 dan apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara guna menutupi uang pengganti tersebut.

Abdul Hakim menegaskan upaya penangkapan dilakukan karena Kejaksaan Negeri Lembata telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan.

“Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi selalu mangkir sehingga terpidana dimasukkan DPO. Terpidana akan segera dibawa ke Lembata untuk dilaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Abdul Hakim.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store