Sengketa Informasi UIN SUKA, Abdul Hakim: Jangan Jadikan WTP Sebagai Pelindung
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Yogyakarta– Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar sidang kedua gugatan sengketa informasi (UIN SUKA) dan transparansi anggaran yang dilayangkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) terhadap Rektorat UIN Sunan Kalijaga pada Senin (12/9).
“Termohon diminta untuk melengkapi berkas. Misalnya statuta UIN dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan,” kata Abdul Hakim kepada kabarbaru. pada Senin (12/9).
Abdul Hakim menyatakan selaku tim kuasa hukum SEMA U menilai UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan kesalahan besar. Kampus negara yang seharusnya memberikan layanan informasi secara transparan, malah melakukan hal sebaliknya.
“UIN Jogja punya kesalahan besar. Harusnya ngasih contoh soal akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Abdul Hakim menyatakan UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan kesalahan besar. Kampus negara yang seharusnya memberikan layanan informasi secara transparan, malah melakukan hal sebaliknya.
“UIN Jogja punya kesalahan besar. Harusnya ngasih contoh soal akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kesalahan pihak UIN Sunan Kalijaga, Abdul Hakim secara tegas menyatakan bahwa kesalahan UIN Sunan Kalijaga adalah tidak memberikan informasi terkait anggaran secara jelas. Dan itu dalam Undang-Undang Komisi Informasi, sudah menyalahi pasal 9 dan 11.
Kesalahan UIN adalah tidak memberikan informasi secara jelas. Seharusnya tanpa diminta pun, UIN sudah wajib memberikannya (transparansi anggaran). Karena ini memang sudah kewajiban mereka sebagai salah satu dari lembaga negara. Kalau di Undang-Undang Komisi Informasi, itu menyalahi pasal 9 dan 11.”
“Jangan berlindung dengan WTP. Kalau memang WTP ini benar adanya, kenapa nggak dikasih. Kan lebih baik, dan masalah ini segera selesai,” tutupnya.
Abdul Hakim juga menginformasikan bahwa KIP RI dalam Sengketa Informasi UIN SUKA ini akan menggelar sidang ketiga. Mereka melakukan pemeriksaan di UIN Sunan Kalijaga.