Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Saksi Kunci IF Absen, Aset PT Tonduk Majeng Seharga Rp3 Miliar Diduga Dijual Hanya Rp1,2 Miliar

Kabarbaru.co
Kuasa hukum Uftori Mantan Direktur PT Tonduk Majeng dan Rekannya Nang Engki Anom Suseno (Dok.Istimewa/BJ).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Ketidakhadiran saksi kunci Imron Fatah alias IF dalam persidangan perkara dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) menjadi perhatian kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori.

Kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, menilai absennya IF berpotensi menghambat pengungkapan fakta penting terkait dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam persidangan, IF disebut memiliki peran langsung dalam proses penjualan aset milik perusahaan daerah PD Sumber Daya yang dikelola melalui PT TMM. Berdasarkan dokumen yang diungkap di persidangan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Namun, aset tersebut diduga dijual hanya sebesar Rp1,2 miliar. Selisih nilai yang cukup signifikan itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.

“IF disebut sebagai pihak yang menjual aset PT Tonduk Majeng. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Hal ini harus dijelaskan secara terang,” kata Engki usai persidangan, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, keterangan IF sangat dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari alasan penjualan aset di bawah nilai, mekanisme transaksi yang dilakukan, hingga aliran dana setelah proses penjualan terjadi.

Ketidakhadiran Tanpa Penjelasan

Yang menjadi sorotan, IF tidak hadir dalam persidangan tanpa disertai keterangan resmi. Engki menyebut tidak ada surat pemberitahuan ataupun alasan yang disampaikan kepada majelis hakim terkait absennya saksi tersebut.

Padahal, dalam agenda sidang sebelumnya dijadwalkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, hanya lima saksi fakta yang hadir, sementara IF yang dinilai sebagai saksi kunci justru tidak memenuhi panggilan sidang.

“Kami menyayangkan saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan dari penuntut umum,” ujarnya.

Engki juga menilai penuntut umum belum memberikan kepastian apakah IF akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Menurutnya, ketidakhadiran saksi yang memiliki peran langsung dalam penjualan aset seharusnya menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Ia meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memanggil langsung IF demi mengungkap kebenaran material dalam perkara tersebut.

“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan karena IF merupakan saksi kunci,” katanya.

Dugaan Aliran Dana Belum Terungkap

Engki menegaskan, tanpa keterangan dari IF, aliran dana hasil penjualan aset belum dapat dijelaskan secara utuh. Menurutnya, proses peradilan pidana seharusnya berorientasi pada pencarian kebenaran material, bukan sekadar menelusuri aliran dana awal.

“Jika pihak yang menjual aset tidak dihadirkan, maka aliran dana dan potensi kerugian negara sulit dibuktikan secara komprehensif,” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim disebut lebih banyak menyoroti aliran dana dari PD Sumber Daya ke PT TMM. Sementara penggunaan dana serta proses penjualan aset dinilai belum didalami secara maksimal.

Padahal, menurut Engki, potensi kerugian negara justru diduga terjadi pada tahapan tersebut.

“Kami telah menempuh prosedur hukum secara maksimal. Namun jika saksi kunci tidak dihadirkan, tentu hal ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum Uftori menyerahkan penilaian kepada publik terkait jalannya proses persidangan.

Menurut Engki, kehadiran IF sangat krusial untuk menjawab dugaan penjualan aset di bawah nilai serta menjelaskan aliran dana hasil transaksi tersebut.

“Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai, karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir dalam persidangan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store