Purwakarta Pastikan PBB 2025 Sama Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasan Bapenda

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kendati terdapat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kebijakan tersebut tidak memengaruhi besaran pembayaran PBB masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Bapenda Purwakarta Aep Durochman melalui Kabid Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk.
“Meski ada kenaikan NJOP, kami mengeluarkan Keputusan Bupati berupa pengurangan 100 persen terhadap kenaikan tersebut. Jadi, pembayaran PBB tahun 2025 tetap sama seperti 2024. Kesimpulannya, tidak ada kenaikan,” ujarnya, Kamis (21/8).
Kenaikan Hanya di Objek Tertentu
Menurut Krisubanuk, penyesuaian hanya terjadi pada objek tertentu, seperti perusahaan yang mengalami perubahan luas bangunan atau lahan, serta sektor perumahan. Untuk perumahan, tidak diberikan stimulus karena harga jual rumah sudah memiliki standar yang diatur pemerintah maupun pasar.
Sebagai perbandingan, rumah subsidi dengan harga jual Rp1,5 juta per meter persegi ditetapkan NJOP sekitar Rp800 ribu. Sementara tanah perumahan non-subsidi yang dijual Rp2,5 – Rp3 juta per meter persegi, NJOP hanya dipatok sekitar Rp1 juta.
“Artinya NJOP di Purwakarta masih jauh di bawah harga pasar,” jelasnya.
Selain itu, mutasi atau objek pajak baru juga tidak mendapat stimulus karena tidak ada perbandingan harga tahun sebelumnya.
Tarif PBB Jauh di Bawah Batas UU
Krisubanuk menambahkan, tarif PBB di Purwakarta masih jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, tarif tertinggi yang berlaku hanya 0,2 persen untuk tanah dengan NJOP di atas Rp1 miliar. Sementara NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen, dan usaha seperti peternakan hanya 0,15 persen.
“Total penetapan PBB tahun 2025 sesuai DHKP ada di kisaran Rp115–116 miliar. Jadi, tidak ada kenaikan persentase maupun beban pajak bagi masyarakat,” tegasnya.
Keringanan dan Penghapusan Denda
Bapenda Purwakarta juga menyiapkan stimulus berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok PBB melalui Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan periode 2020–2025.
“Program ini rencananya berlaku mulai 25 Agustus hingga akhir Oktober 2025. Bahkan wajib pajak yang sudah melunasi sebelum aturan berlaku pun tetap akan mendapat pengurangan pokok dan penghapusan denda,” ungkapnya.
Penetapan NJOP dan Layanan Keberatan
Terkait penentuan NJOP, Krisubanuk menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Penilaian hanya bisa dilakukan oleh tenaga bersertifikat, umumnya lulusan STAN atau konsultan resmi yang ditunjuk pemerintah daerah.
Sementara untuk masyarakat yang merasa keberatan, Bapenda membuka layanan pengajuan melalui surat keberatan atau permohonan keringanan ke Sub Bidang Pelayanan. “Semua keluhan wajib pajak akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan kepastian ini, Bapenda Purwakarta berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah tanpa memberatkan warga. (**)