Puluhan Tambang Ilegal Beroperasi Dengan Bebas di Kabupaten Sumenep

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Sumenep – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih didominasi usaha ilegal.
Dari sebanyak 42 pelaku usaha tambang yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyebut sebagian besar usaha pertambangan berhenti di tengah jalan saat pendaftaran wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas,” ujar Abd. Rahman Riadi kepada Jurnalis Kabarbaru di Kabupaten Sumenep, Senin (08/09/2025).
Saat ini, baru tujuh usaha tambang yang tengah mengajukan izin, dengan komoditas yang dilirik meliputi batuan, pasir dan batu (sirtu), batu gamping, hingga dolomit.
Namun, mayoritas masih terkendala syarat tenaga ahli geologi untuk verifikasi luasan area dan kandungan mineral.
Dari itu, hanya satu perusahaan yang pengurusannya sudah memasuki tahap akhir, yakni CV Nur Fadillah di Desa Batuan dengan komoditas batuan.
“Perusahaan ini tinggal menunggu penerbitan IUP,” ujar Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar.
Rahman menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong legalisasi usaha tambang di Sumenep.
“Ke depan akan difasilitasi lagi, untuk bisa meningkatkan pengusaha galian C yang mengurus izi,” tandasnya.