Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PT Tambang Indonesia Sejahtera Diduga Melakukan Pertambangan Ilegal

Ilustrasi truk tambang saat beroperasi di lapangan (Foto: Fxfuel).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sultra – PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Temuan itu menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024, auditor mencatat pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jasa Penerbitan Buku

Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk Hutan Lindung (HL).

Selain itu, perusahaan tersebut diduga juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

Perusahaan ini juga mendapat protes keras warga setempat atas dugaan penyerobotan lahan tanpa dasar hukum.

Akibatnya, Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA), mendampingi warga setempat, melakukan audiensi ke PT TIS ke DPRD Sulawesi Tenggara.

“Aktivitas PT TIS dalam praktiknya, tanpa memperlihatkan surat yang jelas dan tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat setempat, tiba-tiba langsung menggusur dan melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Koordinator Lapangan ARPEKA, Immawan Azman.

Perwakilan warga, Yut Sunarto memaparkan bahwa dari 800 hektare lahan yang diklaim PT TIS, 400 hektare di antaranya merupakan lahan bersertifikat milik warga yang telah digarap secara turun-temurun.

Ia juga mengaku bahwa selama ini kerapa mendapat tekanan dari pihak perusahaan berupa pelaporan ke kepolisian.

“Saya sendiri sudah dua kali dipanggil Polda Sultra karena dianggap menggarap lahan perusahaan. Padahal ini lahan kami yang bersertifikat,” tegasnya.

Menanggapi laporan itu, DPRD Sultra berencana memfasilitasi pertemuan seluruh pihak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 September 2025.

“Kami dari Komisi I dan III telah menerima aspirasi masyarakat. Inti permasalahannya adalah hak atas tanah warga yang diambil perusahaan,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sultra, H Abd Halik.

Halik menambahkan, rapat akan menghadirkan dinas pertambangan, kehutanan, perizinan, dan kepolisian untuk membahas legalitas pertambangan, AMDAL, serta status sertifikat warga.

Sebagai informasi, kasus PT TIS menambah daftar panjang persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara, yang kerap diwarnai masalah perizinan, kerusakan lingkungan, dan konflik agraria.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store