Polres Purwakarta Ungkap 16 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Dalam dua bulan terakhir, yaitu September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Purwakarta. Dari total 18 orang yang ditangkap, empat di antaranya adalah residivis kasus serupa.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap. Rincian kasusnya mencakup 9 orang untuk kasus sabu, 3 orang untuk kasus ganja, 3 orang untuk kasus tembakau sintetis, 1 orang untuk psikotropika, dan 2 orang untuk OKT.
“Dalam kurun waktu dua bulan, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan residivis,” ungkap Lilik.
Kapolres menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis seberat 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir, dan psikotropika sebanyak 90 butir.
“Modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” jelas Lilik.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres juga menyampaikan bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah yang harus diwaspadai. Untuk itu, polisi terus melakukan antisipasi melalui pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada berbagai elemen masyarakat, terutama pelajar.
“Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, ormas, OKP, dan instansi pemerintahan. Semua kami libatkan dalam upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Lilik.
Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan narkoba. “Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tutup AKBP Lilik Ardiansyah.