Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana sebagai DPO Kasus Mafia Tanah 1,8 Triliun

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, akhirnya memasukkan tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun, Tonny Permana, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus, tertanda tangan Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan, tertanggal 26 Juni 2023.
Pasalnya, Tonny telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik, pada 8 dan 20 Juni 2023 lalu.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta,” terang Chandra dalam bunyi suratnya, Senin (26/6).
Menanggapi sikap Tonny, Kuasa Hukum Muckhsin, Krisna Murti, kecewa dan menilai terlapor tidak taat hukum yang sedang berjalan.
“Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi,” kata Krisna.
Ia mendesak Tonny bersikap gentle menghadapi proses hukum, agar kasus ini segera selesai, dan kliennya mendapat haknya kembali.
“Tolong Tonny ini hargai proses hukum. Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tonny Permana ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua lainnya, oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan mafia tanah, pada 23 Mei 2023.
Penetapan itu buntut laporan Muckhsin, warga Karawang, Jawa Barat, (2/1/2022), yang mengaku menjadi korban mafia tanah di lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.