Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Presiden Terbitkan Perpres No. 66 Tahun 2025, Negara Tegaskan Pelindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas

Bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) dan Seskab (kiri) Mendampingi Presiden Prabowo Menandatangani Beberapa Surat Keputusan.

Jurnalis:

Kabar Baru – Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini mengatur perlindungan menyeluruh kepada jaksa agar dapat bekerja tanpa rasa takut akan ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

Perpres ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan bahwa jaksa, sebagai penegak hukum utama, memiliki rasa aman dan kebebasan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. Dalam konsideransnya, Presiden menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh demi menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum.

Jasa Pembuatan Buku

Sinergi TNI dan Kejaksaan: Bentuk Perlindungan, Bukan Intervensi

Di tengah munculnya berbagai anggapan miring yang menyebut keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan sebagai intervensi militer, pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan TNI adalah bagian dari sinergi antar lembaga negara yang legal dan diperlukan demi menjaga stabilitas keamanan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa personel TNI yang berjaga hanya bertugas secara pasif, yaitu menjaga keamanan fisik gedung Kejaksaan dan aparat di dalamnya tanpa ikut campur dalam proses penyidikan maupun perkara hukum. Hal ini didukung oleh nota kesepahaman dan Surat Telegram Kepala Staf TNI AD sebagai dasar hukum resmi.

Tekanan terhadap jaksa semakin nyata, mulai dari peretasan nomor ponsel, ancaman pesan, pengawasan, hingga serangan digital untuk menjatuhkan citra Kejaksaan. Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menegaskan kondisi ini sangat berbahaya karena bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan merusak sistem hukum dari dalam.

Melalui Perpres ini dan dukungan pengamanan TNI, negara ingin memastikan jaksa bisa bekerja fokus dan aman tanpa gangguan, sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk melihat langkah ini secara objektif dan bijak, bukan sebagai bentuk militerisasi atau intervensi militer dalam proses hukum. Sebaliknya, langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi jalannya hukum dari gangguan kelompok mafia hukum dan koruptor.

Kerja sama lintas lembaga, termasuk Kejaksaan dan TNI, menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang bersih dan transparan. Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmen teguhnya, dan perlindungan negara melalui Perpres ini adalah wujud nyata dukungan tersebut.

 

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store