Penuhi Hak Karyawan Terdampak PHK, PT. KCN Tegas Hindari Union Busting

Jurnalis: Moh Nasir
Kabarbaru.co, Rokan Hulu–Polemik terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan kerap terjadi di lintas perusahaan pada berbagai sektor usaha yang ada di wilayah Indonesia mulai memunculkan isu liar, baik di kalangan karyawan maupun pengusaha. Tak terkecuali yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai daerah penghasil komoditas utama kelapa sawit, kebijakan PHK sendiri selalu menimbulkan pro dan kontra tersendiri.
Bukan tanpa alasan, penggunaan regulasi yang tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, serta pengabaian terhadap hak – hak karyawan yang terkena dampak PHK sendiri, sering menjadi persoalan, dan tak jarang sampai berujung di meja pengadilan.
Menyiasati polemik yang berkembang, PT. Karya Cipta Nirvana (KCN), menekankan penting nya pemenuhan terhadap hak – hak karyawan yang terdampak PHK. Hal ini diungkapkan oleh Toni Alexander, SH, Humas PT. KCN, yang ditemui di sela aktivitas nya, kamis (29/01), sekitar pukul 15.00 wib, yang mengatakan selama ini PT. KCN selalu menghormati pemenuhan hak karyawan yang bekerja.

“Dapat saya katakan, pemenuhan seluruh hak karyawan menjadi prioritas utama PT. KCN, apalagi yang terdampak PHK,” tutur Toni. Pria berkacamata ini juga melanjutkan, seluruh pemenuhan terkait aturan kerja, diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB), sehingga meminimalisir terjadinya konflik pasca dilakukan PHK.
“Tidak ada perusahaan, termasuk PT. KCN yang menginginkan terjadinya PHK, karena berdampak pada produktivitas kerja, namun dikarenakan faktor ekonomi global serta aturan kerja perusahaan, akhirnya memaksa manajemen melakukan hal tersebut,” terang nya lagi.
Toni pun secara eksplisit memberikan sedikit referensi, terkait kisruh PHK yang kerap terjadi di berbagai tempat, dengan mengambil sumber dari mantan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) Tahun 2006 – 2016, Juanda Pangaribuan, yang memberikan kebijakan praktis sesuai regulasi bagi pengusaha.
Dalam saduran jurnal mantan hakim ad hoc tersebut, Toni menyebutkan tidak salah bila perusahaan melakukan PHK, apabila sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, poin kesepakatan perjanjian kerja bersama, maupun regulasi perusahaan tersebut. “Yang harus dihindari adalah indikasi union busting, dan selama saya menjabat sebagai Humas PT. KCN, manajemen selalu menerapkan aturan dan fungsi sesuai regulasi dan UU yang berlaku bagi karyawan,” tambah nya.
Terakhir, Toni berharap agar para karyawan melihat PHK sebagai suatu dinamika yang biasa terjadi, dan baik pengusaha ataupun perusahaan dapat lebih selektif menentukan bentuk PHK yang dilakukan, agar meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi di kemudian hari.(Rahmad)
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

