Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pensiunan PT Akses Terjepit Aturan OJK, Minta DPR Turun Tangan

Pensiunan PT Askes/BPJS Kesehatan Hendroyono, (Kanan), Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami (Tengah) Wakil ketua komisi IX DPR RI Putih Sari (Kiri).

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Sosialisasi Program Bangga Kencana di Aula Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025), mendadak diwarnai aksi seorang peserta yang langsung menghampiri narasumber utama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari.

Pria tersebut adalah Hendroyono, pensiunan PT Askes/BPJS Kesehatan yang akrab disapa Hendro. Dengan nada penuh harap, Hendro menyampaikan keluhannya terkait dana pensiun yang tidak bisa ia cairkan dari rekening BRI Future Investment (BRI Fine), produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI.

Jasa Pembuatan Buku

“Bu Dewan, saya mohon bantuannya. Saya tidak bisa mencairkan dana pensiun yang merupakan hak saya,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, masalah ini juga dialami sejumlah purnabakti PT Askes lainnya yang tergabung dalam Ikatan Purna Bakti Askes (IPBA). Ia berharap Putih Sari berkenan memediasi dan mengadvokasi persoalan tersebut.

Hendro mengaku bersyukur karena Putih Sari langsung merespons dan menyatakan kesediaannya membantu, dengan syarat permohonan audiensi disampaikan secara resmi dan tertulis. Surat itu nantinya akan dititipkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, yang juga hadir pada kegiatan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Ibu Putih Sari dan Ibu Sri Puji Utami yang mau mendengar keluhan rakyat kecil seperti kami. Ini menjadi harapan bagi kami yang telah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan dana pensiun,” katanya.

Hendro menjelaskan, permasalahan ini bermula dari kisruh Jiwasraya yang membuat pembayaran pensiun tidak lagi berlangsung seumur hidup. Premi yang seharusnya bisa diwariskan kepada ahli waris pun hangus. Bahkan, pencairan 50 persen dana pada usia 66 tahun tak lagi disertai kenaikan rutin tahunan.

Pihak BRI, kata Hendro, sebenarnya sudah kooperatif dan siap mencairkan dana BRI Fine. Namun, proses terhambat karena BPJS Kesehatan belum mengeluarkan surat persetujuan, dengan alasan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mewajibkan dana dikelola minimal selama 10 tahun.

“Kebijakan ini tidak berpihak pada kelompok rentan. Usia rata-rata pensiunan antara 65–80 tahun. Apakah mereka masih sempat menikmati dana itu 10 tahun lagi?” ujarnya.

Hendro dan IPBA berharap BPJS Kesehatan Pusat memberi rekomendasi kepada BRI agar pencairan dapat segera dilakukan. Pasalnya, pada 21 Mei 2025 lalu, IPBA, BPJS Kesehatan, dan DPLK BRI telah menggelar diskusi terbatas yang menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya, pencairan dana sebelum masa IFG Life berakhir, kejelasan besaran pajak tanpa tarif progresif nonfinal, dan penegasan poin-poin kebijakan dalam MOU BPJS Kesehatan–DPLK BRI.

Sayangnya, kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi.

“Akhirnya saya memberanikan diri mengadukan langsung kepada Ibu Putih Sari. Mudah-mudahan audiensi nanti bisa terwujud dan membuahkan hasil. Mohon doa dan dukungan,” pungkas Hendro. (**)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store