Penggiat Lingkungan Sorong Desak Penegakan Tegas Perda Sampah Kota

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Penggiat lingkungan di Kota Sorong, Natayel Jitmau, menyoroti lemahnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah, meski regulasi tersebut dinilai sudah cukup jelas mengatur kewajiban dan sanksi.
Ia menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, setiap daerah wajib mengelola sampah secara komprehensif, mulai dari pengurangan hingga penanganan.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kota Sorong di bawah kepemimpinan Wali Kota Sorong sudah menunjukkan arah yang baik, namun perlu diimbangi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Pemerintah juga harus aktif melakukan sosialisasi di setiap wilayah di Kota Sorong, sehingga masyarakat benar-benar memahami manfaat sampah dan juga dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujar Natayel.

Ia juga menyoroti implementasi Perda Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai belum berjalan maksimal.
Menurutnya, sejumlah poin dalam perda tersebut, khususnya terkait larangan dan sanksi, belum diterapkan secara tegas di lapangan.
“Selama ini perda hanya terkesan simbolis. Padahal dalam Pasal 27 sudah jelas larangan membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai, saluran air, fasilitas umum, dan jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 46 Perda tersebut telah diatur ketentuan pidana bagi pelanggar, yakni kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Namun, menurutnya, belum ada penegakan hukum yang nyata sehingga kesadaran masyarakat masih rendah dan praktik pembuangan sampah sembarangan masih sering terjadi.
“Pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas agar ada efek jera. Kalau ada contoh nyata, masyarakat pasti akan lebih patuh,” katanya.
Sebagai penggiat lingkungan, Natayel menegaskan pihaknya juga akan ikut berperan aktif dalam pengawasan di lapangan, khususnya di wilayah Klademak.
Ia menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan pembuangan sampah sembarangan dengan bukti yang ada dan mendorong pemberian sanksi kepada pelanggar.
“Kami akan tegas. Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan dan kami temukan, akan kami proses dan buatkan berita panggilan agar diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Natayel berharap, dengan penerapan perda yang konsisten dan tegas, Kota Sorong dapat menjadi kota yang bersih, nyaman, dan indah.
“Kalau semua masyarakat sudah sadar dan tahu ada sanksi, tentu tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan. Kota Sorong pasti bersih dan tertib,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

