Penggeledahan PD Pasar Surya Bongkar Dugaan Korupsi Stand dan Lahan Kosong Periode 2024–2025

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026).
Langkah hukum tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penyewaan stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya periode 2024–2025. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Selain itu, penggeledahan telah mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.
Proses penggeledahan turut disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Tanjung Perak yang dinilai progresif dalam menangani dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya.
Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut telah lama menjadi perhatian publik.
Heru juga mendorong Kejari Tanjung Perak untuk menelusuri dugaan praktik korupsi serupa di sejumlah pasar lain yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya, termasuk Pasar Pabean dan Pasar Kembang Kuning.
“Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa untuk menjadi direktur pasar di lingkungan PD Pasar Surya diduga harus memberikan saweran, bahkan setelah menjabat pun diduga masih dibebani setoran tertentu,” ujar Heru.
Ia menilai perlu dilakukan audit terhadap harta kekayaan sejumlah mantan direktur pasar yang dinilai tidak sebanding dengan profil jabatan. MAKI Jatim juga mendorong pemeriksaan terhadap pejabat lama maupun yang masih aktif menjabat di bawah naungan PD Pasar Surya.
MAKI Jatim mengaku menemukan indikasi gaya hidup mewah sejumlah mantan direktur pasar yang dinilai tidak lazim untuk level jabatan tersebut, termasuk dugaan kepemilikan aset seperti kendaraan dan properti bernilai tinggi.
“Ini menjadi catatan penting untuk membuka dugaan potensi mega korupsi di PD Pasar Surya. Kami juga mendesak agar aliran dana yang diduga berasal dari praktik saweran tersebut ditelusuri secara menyeluruh,” kata Heru.
Berdasarkan temuan awal tim Litbang MAKI Jatim, dugaan aliran dana tersebut disebut berpotensi mengarah kepada pihak-pihak berpengaruh di Kota Surabaya.
Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana berkoordinasi langsung dengan Kepala Kejari Tanjung Perak untuk menyerahkan data hasil penelusuran yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“MAKI Jatim mendukung penuh langkah penyidikan Kejari Tanjung Perak yang kami nilai luar biasa. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara transparan, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak yang memiliki posisi strategis,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

