Paslon FAHAM Menang di MK, PKB Sumenep Ajak Warga Bersatu

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep mengajak warga Sumenep bersatu pasca berakhirnya sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (5/2) malam.
PKB Sumenep mengajak semua pihak tuntuk dan patuh pada putusan MK, yang keputusannya mengikat.
“Dengan ini, maka tidak ada lagi upaya hukum setelah pembacaan putusan MK sebagaimana UU MK No 24/2003,” kata politisi PKB Sumenep, Akhmadi Yazid, Kamis (6/2).
Menurutnya, kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM) merupakan kemenangan masyarakat Sumenep secara umum.
Karena itu, tidak ada lagi polarisasi antara paslon nomor urut 01 atau 02. Tapi, kembali ke sila ke-3 Pancasila, yakni Persatuan Indonesia di Sumenep.
“Ini bagian dari realitas politik yang harus diterima oleh semua warga,” sambungnya.
Kata Yazid, paslon FAHAM tidak boleh jumawa atas kemenangannya, sebaliknya, paslon nomor urut 01, KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (FINAL) tak boleh berkecil hati atas kekalahannya.
Terlebih, kedua belah pihak penting bergandengan tangan memajukan Sumenep, untuk hari ini dan yang akan datang.
“Karena ini hanya satu etape dalam rangka perjuangan panjang membangun Sumenep ke depan. Sebab, banyak sektor yang bisa dibangun secara bersama-sama,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan paslon FINAL, karena melewati batas waktu.
“Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Rabu (5/2) malam.