Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

OJK Buka Peluang Bawa Kasus Dana Lender Dana Syariah Indonesia ke Ranah Hukum

OJK Telusuri Dugaan Pelanggaran Dana Lender PT DSI
OJK Telusuri Dugaan Pelanggaran Dana Lender PT DSI.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan membawa permasalahan dana lender yang tertahan atau macet di platform pinjaman online syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke proses penegakan hukum. Langkah ini dapat di tempuh apabila di temukan indikasi pelanggaran ketentuan maupun unsur tindak pidana.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK saat ini terus mengumpulkan informasi serta melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan dana lender di DSI.

“Apabila di temukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. OJK akan menempuh langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk melalui proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU),” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (29/10).

Sanksi PKU Diberlakukan

Sebagai bagian dari pengawasan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar perusahaan memfokuskan seluruh sumber dayanya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada para lender.

Selain pemberian sanksi, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT DSI dan perwakilan lender yang di gelar di Kantor OJK Jakarta pada Selasa (28/10). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan konsumen OJK terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen dan sejumlah lender. Para pihak membahas secara langsung akar permasalahan yang terjadi di DSI serta langkah-langkah konkret untuk penyelesaiannya.

OJK menegaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor industri pinjaman daring (pindar). OJK meminta DSI menjelaskan secara terbuka kondisi perusahaan dan memastikan pertanggungjawaban atas dana lender yang masih tertahan.

Menanggapi hal tersebut, PT DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan dan rencana penyelesaian yang di susun dengan melibatkan perwakilan lender.

Pembatasan Aset dan Struktur Manajemen

Berdasarkan sanksi PKU, DSI di larang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apapun. Baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya. Selain itu, DSI juga di larang mengalihkan atau memindahkan aset perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum.

OJK turut melarang perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Kecuali dalam rangka perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Tak hanya itu, OJK mewajibkan DSI tetap membuka layanan dan kantor operasional. Menyediakan saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Serta menindaklanjuti setiap pengaduan lender secara transparan dan tepat waktu.

OJK menegaskan bahwa prioritas utama DSI saat ini adalah pengembalian dana lender, menjaga komunikasi terbuka, serta memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store