Munas X PPNI di Bali, Penentu Arah Profesi Perawat

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABARBARU, OPINI – Salah satu momentum penting dalam organisasi PPNI yaitu kegiatan MUNAS (Musyawarah Nasional) PPNI. Dengan itu, berharap kepada seluruh pengurus mulai dari tingkat DPP, DPW, DPD, hingga DPK PPNI untuk berpartisipasi mengawal dan mensukseskan kegiatan ini serta betul-betul dilaksanakan semaksimal mungkin. Karena kegiatan MUNAS X PPNI yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-23 Oktober nanti di Bali menjadi bagian penentu arah Profesi Perawat ke depan untuk menjadi lebih baik.
Organisasi PPNI merupakan milik kita bersama, untuk kita bersama, dan yang akan menjalankan roda organisasi ini adalah kita bersama yang tergabung baik sebagai pengurus dan sebagai anggota atau perawat yang telah terdaftar dan memiliki NIRA sebagai identitas keanggotaan.
Setiap lulusan Perawat baik Vokasi ataupun Profesi Ners yang telah dinyatakan lulus oleh Institusi Perguruan Tinggi dengan Program Studi Ilmu Keperawatan serta telah Kompeten maka seharusnya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI untuk mendapatkan NIRA, tak hanya itu, pada Sistem Informasi Manajemen Dan Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau disingkat PPNI ini juga memiliki beberapa opsi berkaitan dengan Sistem Informasi Keanggotaan, salah satunya yaitu dapat mengunduh Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Keperawatan Indonesia sebagai salah satu syarat dalam pengajuan STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat secara Nasional.
Bagi lulusan Perawat, Ijazah yang dikeluarkan oleh Institusi Perguruan Tinggi tidak memiliki kekuatan penuh untuk dipergunakan melamar pekerjaan, lulusan tersebut harus mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 Ayat 1, bahwa lulusan perawat harus dinyatakan Kompeten atau lulus Uji Kompetensi. Jika sudah dinyatakan Kompeten maka akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang sifatnya sama seperti Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Keperawatan Indonesia untuk dipergunakan dan menjadi syarat pengajuan STR ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.
Untuk melamar pekerjaan, perawat harus melampirkan beberapa berkas penting meliputi ijazah, sertifikat seminar atau pelatihan utamnya PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat) atau BTCLS (Basic Trauma Cardiac Life Support), dan yang paling penting yaitu STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat. Dari beberapa berkas tersebut sebagai Pertimbangan Pengambilan Keputusan oleh pihak Instansi terkait.
Di sisi lain, organisasi PPNI menjadi pelaksana beberapa kegiatan seminar atau pelatihan berkaitan dengan keperawatan dengan mengeluarkan SKP (Satuan Kredit Profesi), selain untuk menngupadate pengetahuan perawat melalui seminar dan pelatihan, salah satu tujuan dari SKP yaitu sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan STR dengan ketentuan mengikuti seminar atau pelatihan yang diadakan oleh PPNI baik lintas Daerah maupun Wilayah Provinsi sebanyak 25 SKP, pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh perawat seperti bhakti sosial dengan koordinasi melalui PPNI juga menjadi nilai yang dapat mengeluarkan SKP, dalam artian perawat harus mengikuti kegiatan tersebut sebanyak-banyaknya sampai pencapaian target SKP diperoleh. STR berlakunya hanya 5 Tahun setelah dikeluarkan oleh MTKI dan seharusnya untuk diperpanjang sebagai tanda dan bukti registrasi.
Sebelum pandemi Covid-19 pelaksanaan seminar atau pelatihan keperawatan sekurang-kurangnya biaya tersebut 100.000-300.000/kegiatan, kecuali seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan kegawat daruratan mencapai hingga 1.500.000-2.000.000/kegiatan. Namun, selama pandemi covid 19 pelaksanaan kegiatan seminar atau pelatihan yang diadakan oleh PPNI di gratiskan dengan pelaksanaan secara daring.
Tanggung jawab seorang perawat sangatlah besar. Tak hanya itu, resikonyapun juga sangat besar dan menjadi garda terdepan dalam pemberian tindakan medis. Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini kita ketehaui perawat sangat berjasa pada Negeri ini, profersi perawat yang paling beresiko terinfeksi virus yang dianggap mematikan. Dari beberapa data menunjukkan bahwa selama pandemi berlangsung sudah banyak tenaga perawat yang gugur karena akibat terpapar virus Covid-19. Belum lagi dihebohkan dengan persoalan yang terjadi pada perawat beberapa bulan yang lalu, berita ini dipublikasikan oleh kompas.com pada tanggal 26 /06/2021 tentang Kasus Perawat Dipukul Keluarga Paisen.
Kasus pemukulan tenaga kesehatan oleh keluarga pasien Covid-19 di Puskesmas Pamengpeuk pada Rabu (24/06/2021) malam, tetap akan diproses secara hukum. Hal ini dipastikan setelah pihak korban pemukulan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut, menunjuk pengacara untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kasus berlanjut karena dorongan dari beberapa Nakes.
Tak hanya satu kali terjadi penganiayaan kepada profesi perawat, berulang kali dengan berbeda motif pemicu dan berbeda daerah. Hal ini menunjukkan profesi perawat sangat memerlukan perlindungan hukum.
Penting kiranya mengenang dan memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada profesi perawat yang telah mengabdikan dirinya sepenuh hati untuk memberikan pelayanan kesehatan secara umum kepada individu, keluarga, dan masyarakat sebagai pendekatan holistik, utamnya dalam pemberian asuhan keperawatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pasal 29 Ayat 1, bahwa perawat bertugas sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan.
Harapan besar dari kegiatan MUNAS X PPNI di Bali Tahun 2021 dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mendukung dan melindungi terhadap Profesi Perawat, dapat mengembangkan Manajemen Sumber Daya Manusia bagi Profesi Perawat yang lebih baik dan profesional, menghasilkan prodak hukum yang dapat berkonstribusi positif terhadap perlindungan dan kesejahteraan Profesi Perawat. Maka dari itu, kegiatan MUNAS X PPNI di Bali untuk di realisasikan sebaik mungkin dengan dukungan semua Profesi Perawat diberbagai daerah