Miris, Kasus Pencabulan Ternyata Tak Hanya Dialami Santriwati di Bandung, Simak Data Ini!

Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Kasus pencabulan dan pemerkosaan di sekolah agama bukan pertama kali terjadi. Bukan juga pertama kali dialami belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil rilis data dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di Jakarta. Rata-rata korban kekerasan seksual di satuan pendidikan agama adalah anak di bawah umur, usia di bawah 18 tahun.
Bahkan, ada yang usia 7 tahun, seperti kasus di Pondok Pesantren Jembrana. Umumnya kekerasan seksual dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, sebanyak 27 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pernah mengalami kasus pencabulan seperti di Bandung.
“Seperti kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate. Bahkan, untuk kasus di Trenggalek, korbannya sangat banyak sampai 34 santriwati,” kata Iman di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kemudian, Iman merinci semua kota tersebut. Diantaranya di Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jatim); Kubu Raya (Kalbar); Lebak dan Tangerang (Banten).
Ada juga di Bantul (Yogyakarta), Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumsel), Bintan (Kepri), Tenggamus, dan Way Kanan.
Selain itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung), Pinrang (Sulsel), Balikpapan (Kaltim), Kotawaringin Barat, Jembrana (Bali), Cianjur dan Garut (Jabar).
“Oleh karena itu, kami sangat mendorong pemerintah dan aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan. Para pelaku sangat keji melakukan itu, sudah saatnya mereka dihukum seberat-beratnya,” pungkas Iman.