Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Meski Digelar di Jalur Poros, Panitia Kirab Budaya dan Sond Horeg Sumberberas Banyuwangi Akui Tidak Mengantongi Ijin

Kirab budaya dan sond horeg di Desa Sumberberas Kecamatan Muncar, Banyuwangi, tanpa ijin. (Foto: Istimewa) .

Jurnalis:

KABAR BARU,  BANYUWANGI – Panitia Kirab Budaya dan sond horeg, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku jika kegiatan tersebut tidak mengantongi ijin dari pihak Polresta Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hari Cahaya Purnama, ketua panitia kirab budaya dan sond horeg Desa Sumberberas Kecamatan Muncar, saat ditemui oleh wartawan pada Kamis, (18/9/2025).

Jasa Penerbitan Buku

“Iya memang benar kegiatan kirab budaya dan sond horeg yang digelar pada Sabtu, 13 September 2025) kemarin kita tidak mengantongi ijin dari Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.

Pria yang akrab disapa Hari CP, itu menegaskan Rakor di Polresta Banyuwangi digelar pada H-3 bukan H-7 dan hingga kegiatan kurang tiga hari belum mendapatkan ijin dari APH.

Dan pada saat rakor di Polresta Banyuwangi, juga diikuti oleh kordinator masing – masing peserta sond horeg sehingga menurutnya semua tahu jika kegiatan itu memang tidak mengantongi ijin.

“Pada saat rakor kami juga mengajak kordinator masing – masing peserta mas. Semua peserta tahu jika kegiatan itu tidak mendapat ijin,” jelas Hari CP yang didampingi salah satu anggota panitia saat ditemui wartawan dikantor Desa Sumberberas.

Seperti diceritakan, Kirab Budaya berserta sond horeg Desa Sumberberas Kecamatan Muncar yang digelar pada Sabtu, (13/9/2025) hampir terjadi keos. Ratusan massa penggemar sond horeg menggeruduk kantor desa setempat lantaran ada pemindahan rute.

Adapun rute sebelumnya rencananya peserta sond horeg akan melalui jalu poros atau jalan nasional. Namun entah kenapa saat cek sond kurang dua jam panitia mengumumkan jika rute akan dialihkan melalui jalan desa.

Akibat tak terima jalur dialihkan ratusan massa mendatangi kantor desa dan mengancam akan membakar kantor serta mengancam Kepala Desa (Kades) dan panitia.

Karena takut dengan ancaman massa terpaksa kegiatan Kirab Budaya dan Sond horeg tetap dilakukan dijalan poros  atau jalan nasional meskipun tanpa ijin.

“Panitia takut dan menjaga keselamatan kami dari amukan massa mas sehingga tidak ada pilihan terpaksa kita tetap melalui jalan poros,” terang Hari CP.

Hari CP, berkisah kita tidak bisa membayangkan saat kejadian ratusan massa mendatangi kantor Desa Sumberberas kala itu. Jika kami sebagai panitia dan Kades salah mengambil keputusan entah apa yang akan terjadi terhadap kami.

“Sebagai panitia kami akan tetap bertanggung jawab atas kejadian ini mas, termasuk kegiatan yang tidak mengantongi ijin,” tegasnya.

Soal pemindahan rute, Hari CP mengaku sebenarnya bukan mendadak kurang dua jam sebelum cek sond, namun sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada masing – masing kordinator.

“Sebenarnya yang tahu jika rute dipindahkan adalah masing – masing kordinator,” terang dia.

Saat disinggung soal kabar adanya uang pendaftaran dua juta bagi masing – masing peserta untuk membayar ijin, Hari CP membenarkan namun uang tersebut bukan untuk membayar ijin di Polresta Banyuwangi.

“Iya benar, masing – masing peseta iuran 2 juta rupiah, namun bukan untuk membayar ijin mas. Uang hasih dari iuran peserta digunakan untuk keperluan kegiatan seperti dekorasi, bayar sond Sultan, dan dana talangan kerusakan pasca acara,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada kabar panitia membayar ijin ke Polresta Banyuwangi, itu berita hoax mas. Logikanya ijin tidak keluar kok kami membayar,” imbuh Hari CP.

Sementara Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, kepada wartawan menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi tidak keluarkan ijin.

“Polresta Banyuwangi tidak keluarkan ijin dan tidak pernah minta maupun terima uang dari panitia,” tegasnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan whatsapnya.

Dengan kejadian ini sebagian masyarakat Banyuwangi, meminta agar APH bisa memproses kegiatan yang tidak berijin dan melanggar aturan tersebut. Tujuanya adalah agar kegiatan yang sama tidak terulang kembali.

“Ini telah melanggar aturan APH tidak boleh diam agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Banyuwangi,” ujar Narto, salah satu tokoh masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store