Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

MAKKI Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Pupuk PT PI

Koordinator Aksi Masyarakat Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Bimantika, berorasi Kejaksaan Agung RI
Koordinator Aksi Masyarakat Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Bimantika, berorasi Kejaksaan Agung RI .

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan penetapan kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). MAKKI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri peran jajaran pimpinan, termasuk Direktur Utama dan Komisaris Utama holding BUMN pupuk tersebut.

Koordinator aksi MAKKI, Bimantika, menyatakan desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan. Selain itu, kami mendorong BP BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia,” ujar Bimantika dalam orasinya.

Dorong Audit Independen dan Keterbukaan Informasi

MAKKI juga mendorong dilakukannya audit independen terhadap mekanisme penetapan, distribusi, hingga realisasi kuota pupuk di lingkungan PT Pupuk Indonesia. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menuntut adanya keterbukaan informasi publik mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan dalam pemberian kuota pupuk.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum sampai ada kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Bimantika menyebutkan, mahasiswa menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengelolaan kuota pupuk yang dinilai berpotensi melibatkan pejabat strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia.

Pupuk Dinilai Komoditas Strategis Nasional

Menurut MAKKI, pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kuota pupuk seharusnya dijalankan secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

“Setiap keputusan terkait kuota pupuk harus mengedepankan kepentingan petani dan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu,” kata Bimantika.

Namun, berdasarkan berbagai informasi yang beredar di ruang publik, MAKKI menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk. Kondisi tersebut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan prinsip keadilan dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Peringatan Dampak Sistemik

MAKKI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka dampaknya dapat merugikan petani kecil, mengganggu sistem distribusi pupuk nasional, mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) di BUMN strategis, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Organisasi mahasiswa itu juga menegaskan bahwa jabatan strategis di BUMN tidak boleh menjadi ruang kebal hukum.

“Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik, mewujudkan keadilan sosial, serta memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” tutupnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store