Larangan Kegiatan Kemahasiswaan di Luar Kampus bagi Mahasiswa Baru UNG Semester Ganjil 2025/2026

Jurnalis: Redaksi Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluarkan pemberitahuan terkait larangan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus bagi mahasiswa baru tahun 2025. Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B/3306/UN47.3/KM.05.03/2025 yang ditujukan kepada para Dekan dan Direktur Vokasi UNG.

Surat tertanggal 20 Agustus 2025 tersebut menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNG, Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E., melalui surat tersebut mengharapkan agar seluruh pimpinan fakultas dapat menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan masing-masing. Pihak universitas juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait.