Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kuliah Hukum Mengajarkan Teori, Magang Mengajarkan Kenyataan

WhatsApp Image 2026-04-13 at 13.11.34

Editor:

Kabar Baru, Opini – Ada sebuah ironi yang jarang dibicarakan di ruang-ruang perkuliahan hukum di Indonesia. Mahasiswa diajarkan pasal demi pasal, doktrin demi doktrin, hingga hafal di luar kepala. Namun ketika pertama kali menginjakkan kaki di sebuah kantor hukum sungguhan, banyak dari mereka  termasuk saya  mendapati diri berdiri canggung, tidak tahu harus mulai dari mana.

Saya menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP) selama 40 hari di HHL Associates Attorney at Law, Surabaya. Apa yang saya temukan di sana bukan sekadar “praktik teori” seperti yang sering dijanjikan brosur kampus. , magang mengajarkan satu hal yang tidak akan pernah bisa diberikan oleh bangku kuliah: kemampuan menghadapi ketidakpastian hukum secara langsung.

Jurang Antara Teori dan Praktik

Selama kuliah, hukum terasa rapi. Ada unsur-unsur delik, ada elemen-elemen gugatan, ada tahapan-tahapan persidangan yang tersusun sistematis di dalam buku. Dunia nyata tidak sesederhana itu.

Pada hari-hari pertama magang, saya diminta membantu menyusun gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum. Di kelas, PMH adalah konsep yang mudah saya jelaskan. Namun ketika berhadapan dengan fakta kasus yang kompleks, dengan kepentingan klien yang konkret, dan dengan konsekuensi hukum yang nyata  saya menyadari bahwa memahami teori dan mampu menggunakannya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Inilah jurang yang harus segera dijembatani oleh sistem pendidikan hukum kita. Menurut saya, magang bukan sekadar pelengkap kurikulum. Magang adalah kebutuhan mendasar yang harus diperlakukan setara dengan mata kuliah inti.

Hukum Adalah Tentang Manusia, Bukan Hanya Pasal

Salah satu pengalaman paling berkesan selama magang adalah ketika saya menjadi saksi dalam proses Restorative Justice antara dua perusahaan besar yang bersengketa secara pidana. Proses itu tidak berlangsung di ruang sidang yang formal, melainkan di sebuah ruangan sederhana dengan nuansa musyawarah.

Saya menyaksikan bagaimana dua pihak yang semula berseteru  dengan tumpukan bukti dan argumen hukum masing-masing  pada akhirnya mencapai perdamaian. Tidak ada yang kalah, tidak ada yang dipermalukan. Keadilan tercapai bukan melalui vonis, melainkan melalui pemulihan.

Pengalaman ini mengguncang cara pandang saya. Selama ini, hukum saya pahami sebagai sistem yang memutuskan: benar atau salah, menang atau kalah. Ternyata hukum yang baik justru bekerja untuk memulihkan, bukan semata-mata menghukum. Pemahaman ini tidak akan pernah saya dapatkan hanya dari membaca Pasal 1365 KUH Perdata atau KUHP baru yang baru saja berlaku.

Adaptasi adalah Kompetensi yang Tidak Diajarkan di Kelas

Dunia kerja hukum bergerak cepat dan tidak dapat diprediksi. Jadwal sidang berubah mendadak. Klien datang dengan masalah yang tidak pernah ada dalam soal ujian. Penugasan bisa datang kapan saja  termasuk penugasan ke luar kota dalam waktu singkat untuk menangani kasus kepailitan yang melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang saling bersilangan.

Dalam situasi seperti itu, tidak ada waktu untuk membuka buku teks. Yang dibutuhkan adalah kemampuan berpikir cepat, berkomunikasi dengan tepat, dan mengambil langkah yang terukur di bawah tekanan. Kemampuan-kemampuan ini hanya bisa diasah melalui pengalaman langsung.

Saya juga belajar bahwa dunia hukum modern sudah berubah secara signifikan. Sistem E-Court Mahkamah Agung, misalnya, kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari praktik beracara. Digitalisasi peradilan bukan lagi wacana masa depan  ia sudah menjadi kenyataan hari ini. Ironisnya, topik ini hampir tidak pernah disinggung secara serius dalam perkuliahan.

Ketika Mentor Mengajarkan Apa yang Buku Tidak Bisa

Di balik semua pengalaman itu, ada satu hal yang sering luput dari perbincangan tentang magang: peran kantor hukum dan mentor yang sungguh-sungguh mau membimbing, bukan sekadar memanfaatkan tenaga mahasiswa.

Saya beruntung menjalani magang di lingkungan yang memperlakukan kami  para mahasiswa magang  sebagai calon profesional, bukan sekadar pegawai sementara. Para advokat dan paralegal di HHL Associates tidak hanya memberi instruksi, tetapi juga menjelaskan mengapa sebuah langkah hukum diambil, apa risikonya, dan bagaimana cara membaca situasi yang tidak selalu hitam putih. Pembimbing kami dengan sabar mendampingi proses belajar itu, bahkan ketika kami salah atau lambat memahami.

Kantor hukum yang baik adalah ruang belajar yang hidup. Ia mengajarkan etika profesi bukan melalui ceramah, melainkan melalui teladan. Ia mengajarkan keberanian bukan melalui motivasi, melainkan melalui kepercayaan yang diberikan secara nyata  seperti ketika saya dipercaya menjadi saksi dalam proses Restorative Justice, atau ketika saya dikirim ke Jakarta untuk terlibat langsung dalam penanganan perkara kepailitan.

Untuk itu, saya ingin menyampaikan satu hal yang mungkin jarang diucapkan secara terbuka: terima kasih kepada setiap kantor hukum dan mentor yang benar-benar serius membimbing mahasiswa magang. Anda bukan hanya membantu kami memenuhi syarat akademik. Anda sedang ikut membentuk wajah profesi hukum Indonesia di masa yang akan datang.

Penulis: adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang baru menyelesaikan program Kuliah Kerja Profesi (KKP) di HHL Associates Attorney at Law, Surabaya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store