Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kuasa Hukum Imron Fattah Bantah Keterlibatan dalam Kasus Dugaan Korupsi PT TMM

2652ddf2-f0de-416e-8cee-a8a621f4e724
Kuasa hukum Imron Fattah alias IF, Risang Bima Wijaya.

Jurnalis:

Kabar Baru, Bangkalan, — Kuasa hukum Imron Fattah alias IF, Risang Bima Wijaya, angkat bicara terkait ramainya pemberitaan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM), Senin, (06/04/26).

Risang menegaskan, tudingan yang menyebut IF sebagai pihak yang menjual, membeli, hingga mengurus perkara hukum dalam kasus tersebut tidaklah benar. Ia menilai, pernyataan tersebut merupakan upaya “framing” dari para terdakwa untuk mengalihkan tanggung jawab.

“Perlu saya tegaskan, itu tidak benar. Dalam persidangan, tiga terdakwa berusaha membangun opini seolah-olah mereka tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut,” ujar Risang.

Menurutnya, aset-aset yang selama ini disebut-sebut sebagai milik PT TMM sejatinya merupakan aset pribadi para terdakwa, yakni Abdul Kadir, Uftori Wasit, dan Sofia Lazari. Ia menekankan bahwa seluruh aset tersebut tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.

Risang merinci sejumlah aset yang dimaksud, di antaranya tanah di Desa Burneh, Kelurahan Mlajah, hingga Sembilangan yang sebagian besar atas nama Abdul Kadir, istri, dan anaknya. Selain itu, terdapat pula rumah di kawasan Kayangan atas nama Sofia Lazari, serta tanah di Rungkut Mapan Timur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembelian aset tersebut terjadi pada Mei hingga Juni 2020, berdekatan dengan waktu pencairan dana dari BUMD kepada PT TMM. Bahkan, menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Abdul Kadir menjadi bangunan dua lantai.

“Empat hari setelah pencairan dana, sudah dibelikan aset. Ini fakta yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.

Terkait peran IF, Risang menyebut kliennya hanya diminta membantu mencarikan pembeli untuk beberapa aset yang hendak dijual pada 2022. Dari delapan aset yang ditawarkan, hanya tiga yang berhasil terjual melalui perantara IF, yakni apartemen di Gunawangsa, rumah di Kayangan, dan tanah di Rungkut Mapan Timur.

“IF hanya sebagai mediator, bukan pemilik, bukan juga penerima uang hasil penjualan. Seluruh uang diterima oleh Abdul Kadir,” jelasnya.

Ia juga membantah keras tudingan bahwa IF terlibat dalam upaya pengurusan penghentian penyidikan (SP3) di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada pengurusan SP3, bahkan dokumen tersebut juga tidak pernah terbit.

“Fakta di persidangan jelas, tidak ada pengurusan SP3. Itu hanya klaim sepihak yang tidak terbukti,” katanya.

Risang menambahkan, kliennya juga tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan para terdakwa untuk membeli aset-aset tersebut. Ia baru mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan dana BUMD setelah perkara ini mencuat di publik.

“Klien kami tidak tahu uang itu dari mana. Tidak ada hubungan antara IF dengan aliran dana tersebut,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran IF dalam persidangan sebelumnya, Risang menyebut hal itu merupakan hak setiap pihak. Ia memastikan kliennya tidak mangkir, melainkan berhalangan hadir dan telah menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya.

Di akhir pernyataannya, Risang mengingatkan agar tidak sembarangan menyebut aset pribadi sebagai milik perusahaan tanpa dasar yang jelas. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika aliran dana tersebut ditelusuri lebih jauh.

“Jangan sampai opini menyesatkan. Kalau mau ditelusuri, silakan, bahkan bisa mengarah ke TPPU,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store