Kuasa Hukum IF Tuding Abdul Kadir Bersama Istri dan Anak Diduga Kuasai Aset Terkait TPPU

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan — Kuasa hukum Imron Fattah alias IF, Risang Bima Wijaya, menyebut penguasaan sejumlah aset oleh Abdul Kadir bersama istri dan anaknya patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM), Selasa, (05/04/26).
Risang menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, aset-aset yang selama ini diklaim sebagai milik perusahaan justru tercatat atas nama pribadi, termasuk keluarga Abdul Kadir. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait asal-usul dan aliran dana yang digunakan untuk pembelian aset tersebut.
“Aset itu banyak yang atas nama Abdul Kadir, istrinya, dan anaknya. Kalau itu disebut aset perusahaan, apa hubungannya dengan keluarga? Ini yang harus ditelusuri, bahkan bisa mengarah ke TPPU,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah aset tersebut dibeli dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2020, berdekatan dengan pencairan dana dari BUMD kepada PT TMM. Bahkan, dalam waktu singkat setelah pencairan, dana tersebut disebut langsung digunakan untuk membeli tanah dan rumah, serta merenovasi hunian pribadi.
Menurut Risang, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa para terdakwa menikmati langsung aliran dana tersebut, bukan pihak lain seperti yang selama ini dituduhkan dalam persidangan.
“Faktanya mereka yang membeli, mereka yang menguasai, dan asetnya atas nama pribadi maupun keluarga. Jadi jangan dialihkan seolah-olah pihak lain yang menikmati,” tegasnya.
Ia juga menyinggung upaya tiga terdakwa yang dinilai berusaha membangun opini bahwa mereka tidak menikmati hasil dugaan korupsi dengan cara menyeret nama pihak lain, termasuk kliennya.
“Ini bagian dari framing di persidangan. Seolah-olah mereka tidak menikmati, padahal fakta menunjukkan sebaliknya,” imbuhnya.
Risang turut membantah keterlibatan IF dalam penguasaan maupun transaksi aset tersebut. Ia menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai perantara dalam penjualan sebagian kecil aset pada 2022 dan tidak pernah menerima uang hasil penjualan.
“IF hanya diminta mencarikan pembeli. Tidak pernah menerima uang, tidak tahu asal-usul dana, dan tidak terlibat dalam penguasaan aset,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya praktik pencucian uang.
“Kalau ditelusuri secara serius, sangat mungkin masuk ke ranah TPPU. Ini bukan sekadar soal jual beli aset,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

