KPK Pastikan Status Stafsus KSP Timothy Ivan Tak Ganggu Proses Hukum

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak akan memengaruhi proses hukum kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menekankan setiap perkara yang ditangani KPK selalu berangkat dari alat bukti yang kuat.
“Tentu tidak berpengaruh ya, karena setiap penanganan perkara di KPK berangkat dari alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi juga menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah sejalan dengan kerja KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga mengintegrasikan upaya pencegahan dan pendidikan.
“Kalau bicara komitmen Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi, tentu tidak sebatas penindakan saja. Pencegahan dan pendidikan juga menjadi fokus penting,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan KPK terus mengambil langkah ofensif dengan melakukan kajian pada berbagai sektor vital. Beberapa di antaranya mencakup sektor sumber daya alam, pelayanan publik, hingga bidang strategis lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Budi, integrasi antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan menjadi arah kerja KPK saat ini. Langkah itu, kata dia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sebelumnya, nama Timothy Ivan Triyono sempat disorot publik karena disebut dalam perkara suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pamannya, Heryanto Tanaka. Timothy bahkan tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan KPK, yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.