Perkara Bima Dihentikan Polda Lampung, JAN : Keputusan Tepat dan Sangat Presisi
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi keputusan Polda Lampung yang secara resmi menghentikan penyelidikan kasus Tiktoker Awbimax atau Bima Yudho Saputro.
Menurut keterangan Koordinator JAN, Romadhon Jasn, apa yang diungkapkan Bima dalam akun media sosialnya tidak perlu disikapi berlebihan, khususnya oleh Pemda maupun Pemprov Lampung.
“Apa yang disampaikan Bima dalam akun media sosialnya, soal kritiknya terhadap pembangunan di Lampung–adalah pengalaman konkritnya sebagai warga negara,” ucap Romadhon kepada wartawan, di Jakarta (19/4/2023).
“Siapapun warga negara sejatinya berhak untuk mengekspresikan hal itu, karena konstitusi kita menjaminnya. Semustinya pemerintah setempat meresponsnya dengan bijak, bukan melaporkan Bima ke Polisi,” sambungnya.
Terkait pemberhentian perkara Bima oleh pihak Kepolisian, Romadhon menilai hal itu adalah keputusan tepat dan senafas dengan semangat Polri hari ini, yaitu Polri Presisi.
“Setelah menimbang bobot perkara (Bima), Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus tersebut. Menurut kami Polda sudah membuat keputusan tepat,” bebernya.
“Selain tepat, keputusan Polda Lampung juga senafas dengan semangat Polri Presisi yang begitu berpihak pada prinsip objektifitas, transparansi dan juga keadilan,” tegas Romadhon.
Diketahui, TikToker Bima dilaporkan oleh seorang warga bernama Ginda Ansori dalam nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo saat konferensi pers, Selasa (18/4/2023).
Dalam keterangannya Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 6 saksi, di antaranya 3 saksi ahli dan 3 saksi masyarakat termasuk pelapor.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” katanya.
Hasil dari gelar perkara tersebut, lanjut Dony, disimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.
“Kami simpulkan, bukan tindak pidana atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” jelasnya.