KPK Buka Peluang Periksa Menteri Raja Juli Antoni di Kasus Suap Inhutani V

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan siapa pun yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujarnya, mengutip republika, Minggu (21/9).
Nama Raja Juli mencuat setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, pada Rabu (17/9).
Menurut Asep, dasar pemanggilan ini adalah penyebutan dari tersangka atau saksi lain, maupun keberadaan nama dalam dokumen perkara.
“Kalau ada tanda tangan atau nama di surat keputusan, misalnya, tentu akan kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SBG Aditya (ADT) sebagai pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap.
Dari OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.