Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Korupsi Pengadaan Lahan Kampus, Mantan Direktur Politeknik Malang Ditahan

Eks Direktur Politeknik Negeri Malang, Awan Setiawan (Dok. Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, Awan Setiawan, ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (12/6).

Awan diduga tersandung dalam kasus dugaan korupsi hingga Rp 42,6 miliar atas pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Jasa Pembuatan Buku

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan, tidak hanya Awan , pihaknya juga menetapkan Hadi Setiawan, pemilik tanah, sebagai tersangka, yang diduga juga terlibat dalam skandal ini.

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat kepada mereka,” kata Saiful, dikutip dari Radar Madiun, Jumat (13/6).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 2019.

Transaksi dilakukan dengan harga Rp6 juta per meter persegi, tanpa melibatkan tim appraisal independen atau panitia pengadaan yang seharusnya menjadi syarat sesuai ketentuan.

Adapun modus operandinya, sebagai direktur, Awan memerintahkan pembayaran sebesar Rp22,6 miliar kepada Hadi pada 2021.

Namun, lahan beliannya rupanya tidak memenuhi syarat untuk pembangunan kampus. Sebab, sebagian wilayahnya berada di sepadan sungai.

Pelanggaran Prosedur

Lebih lanjut, terungkap bahwa Hadi diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp3,8 miliar pada Desember 2020, sementara surat kuasa menjual baru diterbitkan pada Januari 2021.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store