Komisi IV Prakarsai Ranperda Perlindungan ODGJ, Dorong Pemerintah Bangun Rumah Singgah di Kota Sorong

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong, Saman Bugis, menegaskan bahwa pihaknya menjadi pengusul utama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ia menjelaskan langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya jumlah ODGJ yang belum tertangani dengan layak di Kota Sorong.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat pembahasan materi Ranperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Bagian Hukum Setda Kota Sorong, Jumat (1/8/2025).
“Kami di Komisi IV melihat bahwa keberadaan ODGJ di Kota Sorong ini semakin marak di ruang-ruang publik, dan ini menjadi keresahan bagi masyarakat,” ujarnya
Ranperda ini bertujuan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan, tetapi juga menjamin hak-hak ODGJ agar tetap mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk pelayanan kesehatan dan tempat penampungan yang layak.
“Karena itu, kami memprakarsai Ranperda ini agar pemerintah dapat lebih maksimal dalam menangani persoalan ODGJ, termasuk menyediakan fasilitas khusus seperti rumah singgah atau bangunan penampungan,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini penanganan terhadap ODGJ lebih banyak bergantung pada inisiatif lembaga sosial dan komunitas seperti Yayasan Kasih Agape, yang telah menjalankan rumah singgah secara swadaya.
Komisi IV pun melibatkan yayasan tersebut dalam pembahasan Ranperda ini.
“Kami mengundang semua pihak yang selama ini aktif menangani ODGJ. Baik dari komunitas, dinas sosial, dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Karena ini bukan hanya urusan satu dinas, tapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Saman berharap, melalui Ranperda ini, Pemkot Sorong bisa segera mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan anggaran untuk membangun rumah singgah, sembari menyiapkan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih komprehensif.
“Mari kita kolaborasi untuk menemani dan memulihkan mereka. ODGJ adalah bagian dari masyarakat kita juga. Negara harus hadir dan melindungi mereka,” pungkasnya.