Aswas Kejati Sulteng: Perlawanan Koruptur Hal Biasa Kajari Tolitoli Clear

Jurnalis: Adan
Kabar baru, Tolitoli – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu, SH., MH., merespons dengan tenang tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan oleh sejumlah pendukung. Isu ini kembali mencuat pada Senin (23/6/25), saat Kajari dikonfirmasi di kantornya.
Setelah Damianus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, tensi sempat mereda. Ia tidak langsung ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif serta adanya permintaan dari kuasa hukumnya untuk penangguhan penahanan.
Walau demikian, penanganan hukum terus berjalan. Di sisi lain, muncul pula aksi-aksi non yuridis dari pihak pendukung, baik di media sosial maupun aksi massa. Mereka mengangkat isu kriminalisasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan, khususnya Kajari Tolitoli dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ogotua.
Salah satu isu yang diangkat adalah tentang keberadaan rumah kebun durian milik Kajari yang disebut-sebut sebagai “villa mewah” di desa Pagaitan. Pembangunan jalan menuju rumah tersebut, yang menggunakan pasir dan batu (sirtu), juga dijadikan bahan untuk membangun narasi kriminalisasi.
Tudingan ini menjadi bahan utama dalam upaya membentuk opini bahwa Kajari telah menyalahgunakan kekuasaan dalam menetapkan Damianus sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 400 juta. Narasi lain menggambarkan rumah panggung milik Kajari secara berlebihan, seolah-olah menunjukkan gaya hidup mewah yang kontras dengan kondisi warga setempat.
Seluruh narasi ini sempat mereda saat penetapan tersangka dilakukan. Namun, belakangan muncul kembali desakan dari pendukung Damianus melalui media sosial yang meminta agar Kajari diperiksa bahkan dicopot.
Meski menghadapi tekanan dan tudingan masif, Kajari Albertinus tetap fokus menjalankan proses hukum. Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, dan lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan.
Menjelang agenda pemeriksaan terhadap Damianus sebagai terdakwa, kuasa hukumnya meminta jeda waktu dua pekan. Dalam jeda tersebut, narasi soal kriminalisasi kembali digulirkan di media sosial dengan maksud menggiring opini bahwa aparat kejaksaan sedang bermasalah secara hukum.
Investigasi yang dilakukan media ini justru menemukan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kasus korupsi tersebut segera masuk tahap penuntutan. Untuk mendapatkan klarifikasi, media ini menghubungi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Suroto, SH., MH., yang membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi Kajari Tolitoli serta pemilik toko penyedia material sirtu.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Isu tentang penggunaan sirtu maupun dugaan penyalahgunaan wewenang tidak terbukti,” jelas Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap Damianus dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional. Pemeriksaan terhadap penyidik yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Ogotua tidak menemukan pelanggaran.
Dari semua hasil klarifikasi tersebut, tampak bahwa tudingan terhadap Kajari Tolitoli dan jajarannya lebih mengarah pada upaya membangun opini publik yang bertujuan melemahkan legitimasi proses hukum.
Temuan lain yang cukup serius adalah adanya laporan intimidasi terhadap keluarga salah satu saksi bernama Nasrun alias Ancu. Akibat tekanan tersebut, persidangan sempat dihentikan sementara untuk memastikan keselamatan keluarga saksi. Pihak Polres Tolitoli pun telah menangani laporan dugaan ancaman dari Kepala Dusun 3 Desa Pagaitan terhadap keluarga saksi.
Proses panjang dan penuh tekanan dalam penanganan kasus ini menunjukkan bahwa perkara korupsi dana desa Pagaitan bukan perkara biasa. Aksi-aksi perlawanan non hukum yang terstruktur dan sistematis menimbulkan pertanyaan tentang siapa pihak yang berada di baliknya.
Tingginya intensitas perlawanan, baik secara opini maupun aksi massa, menimbulkan dugaan bahwa terdapat kekuatan besar yang mendukung Damianus. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah dana dari tindakan korupsi turut digunakan untuk membiayai perlawanan terhaAsisten Pengawasan Kejati Sulteng Agus S.H,M