Kemenhut RI Segel Empat Subjek Hukum di Sumut, Diduga Biang Kerok Banjir

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat subjek hukum di Sumatera Utara (Sumut).
Penyegelan ini di lakukan karena keempat pihak tersebut diduga kuat bertanggung jawab atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Sumatera belakangan ini.
Operasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari langkah serius Kemenhut menanggapi pelanggaran kehutanan yang memicu bencana alam.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa timnya di lapangan telah memulai operasi penegakan hukum.
“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR. Tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum. Jumlah itu dari sekitar 12 subyek hukum yang di duga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” kata Raja Juli kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (07/12/2025).
Ia memastikan Kemenhut tidak akan memberi toleransi atau kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia.
Menhut Raja Juli Antoni secara spesifik menyebut empat lokasi yang kini telah di segel.
Subjek hukum tersebut meliputi Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kemudian, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; dan PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Lebih lanjut, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumut.
Proses pendalaman mencakup pengumpulan bukti, seperti sampel kayu, hingga permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Raja Juli menambahkan, selain empat subjek hukum yang telah di segel. Pihaknya juga telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lain yang akan segera menyusul untuk di segel.
Penyelidikan mendalam ini akan terus berlanjut dan berpotensi berujung pada penetapan sanksi pidana. Kemudian nanti akan ada denda dalam kasus kerusakan hutan yang memicu bencana di Sumatera ini.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







