Polisi Tangkap 23 Tersangka Kelompok Khilafatul Muslimin

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Aparat kepolisian tangkap 23 terrsangka kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga menyebarkan ideologi Khilafah untuk menggantikan Pancasila.
“Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Secara rinci, enam tersangka ditangkap di Jawa tengah, lima tersangka ditangkap di Lampung, lima orang ditangkap di Jawa Barat, dan enam tersangka ditangkap di DKI Jakarta.
Salah satunya yakni pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (AQ) yang ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung pada, Selasa (7/6).
Abdul Qadir ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi oleh kelompok khilafatul muslimin untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
“Yang pengurus baru AQ tadi. Sedangkan yang lain lebih kepada orang-orang yang ikut konvoi. Dalam konvoi kendaraan yang mana konvoi tersebut menyebarkan selebaran terkait dengan ajakan khilafah,” terang Ramadhan.
Para tersangka dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta UU Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Ramadhan menambahkan, Polri akan terus melakukan pendalaman pergerakan Khilafatul Muslimin terkait dengan penyebaran ideologi khilafah.
“Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi,” imbuhnya.