Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejari Jaktim Didesak Segera Periksa Berkas Perkara Pembunuhan Irnakulata

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) agar segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani berkas perkara kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23) oleh pria berinisial FF di Ciracas, 12 September 2025 dini hari.

“Penyidik Polres Jakarta Timur telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut untuk tahap pertama kepada Kejari Jaktim pada Senin (22/9/2025),” kata Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada pers seusai bertemu penyidik Polres Jaktim senin malam.

Edi mengatakan, dia bersama lima advokat Famara lainnya mendatangi Polres Jaktim Senin malam. Sekjen Famara ini mengatakan, ada beberapa inti pertemuan dengan penyidik malam itu.

Pertama, penyidik mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus tersebut kepada Kejari Jaktim pada Jumat, 22 September 2025.

Seharusnya tak begitu lama setelah penyidik mengirim Sprindik kasus tersebut, Kejaksaan mengeluarkan surat P-16, yakni surat penunjukan atau penentuan JPU untuk kasus tersebut. Namun, sampai Senin (22/9/2025) surat P-16 dari Kejaksaan belum diterima penyidik Polres Jaktim.

Karena berdasarkan hukum acara peradilan anak dimana anak ditahan hanya 15 hari dan hanya diperpanjang tujuh hari, maka penyidik Polres Jaktim mengirim berkas pada tahan pertama Senin (22/9/2025). “Oleh karena itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim untuk segera tunjuk JPU kasus ini dan segera periksa berkas dari Polres Jaktim,” tegas Edi Hardum dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Kedua, dalam pertemuan itu penyidik kembali menegaskan bahwa pelaku pembunuhan FF tetap disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “FF dikecualikan tidak dikenakan diversi (lepas dari hukuman karena berusia di bawah 18 tahun). Pasalnya, ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di atas 12 tahun.

Jasa Penerbitan Buku

“Jadi tetap dihukum,” tegas Edi.

Edi menegaskan, orang seperti FF jangan diberi diversi supaya tidak menjadi preseden buruk ke depan, dimana karena berusia di bawah 18 tahun dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal lain yang disampaikan dalam pertemuan dengan penyidik, kata Edi, adalah penyidik meminta Famara dan masyarakat umumnya agar terus mengontrol penanganan kasus ini mulai dari penyidik Polri, Kejaksaan sampai sidang di pengadilan. “Kami Famara akan terus kawal kasus ini,” tegas pengajar ilmu hukum pidana FH Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.

Irnakulata Murni, karyawan sebuah pusat perbelanjaan, ditemukan tewas di kamar kosnya di Caracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Pelaku yang diduga adalah FF, kekasih korban, menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum kejadian.

Para advokat Famara yang datang bersama Edi Hardum malam itu antara lain Florianus Sangsun, SH, MH; Valentinus Jandut, SH; Agustinus Soter, SH.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store