Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Segera Terbitkan DPO untuk Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Dok. Belia/detikcom).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengupayakan langkah hukum terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dengan mengusulkan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan karena Jurist belum juga memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik kini menghentikan pemanggilan terhadap Jurist dan tengah memproses penerbitan DPO, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerbitan Red Notice.

Jasa Pembuatan Buku

“Penyidik tidak lagi melakukan pemanggilan. Rencananya akan ditetapkan sebagai DPO, dan ditindaklanjuti dengan Red Notice,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Jurist Tan disebut berada di luar negeri, dan informasi terakhir menyebutkan ia berada di Australia. Kejagung masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan Jurist guna memastikan lokasi pastinya.

Sebelumnya, Jurist sempat memberikan keterangan tertulis sebagai saksi. Namun, mantan Kapuspenkum Harli Siregar menilai keterangan tersebut belum memadai untuk menggali peran Jurist secara menyeluruh dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS.

“Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Keterangan tertulis saja tidak cukup,” kata Harli melalui pernyataan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Per 15 Juli 2025, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD TA 2020–2021; serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021.

Dari hasil penyidikan, proyek ini bermula pada Agustus 2019 saat Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Setelah resmi menjabat menteri, Nadiem meminta Jurist menindaklanjuti proyek tersebut.

Jurist kemudian menjalin komunikasi dengan pihak Google dan menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan. Ibrahim disebut mengarahkan tim teknis agar hanya merekomendasikan produk berbasis ChromeOS. Kajian teknis yang diajukan disusun ulang agar sesuai dengan rencana awal dan dijadikan dasar pengadaan resmi.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah selaku KPA turut mengarahkan proses pengadaan ke vendor tertentu, salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi. Proses pemesanan disebut dilakukan terburu-buru, bahkan berlangsung malam hari pada 30 Juni 2020 di Hotel Arosa, Bintaro.

Akibat praktik tersebut, Kejagung mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya terdiri atas mark-up harga laptop Rp1,5 triliun dan pembelian software Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Penggunaan 1,2 juta unit Chromebook juga dinilai tidak optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), karena keterbatasan sistem operasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store