Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Penyiraman Aktivis, LBH PB PMII Sebut Teror dan Ruang Kebebasan Sipil yang Makin Terhimpit

Kabarbaru.co
LBH PB PMII Bersama Komnas HAM RI (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Kami mengutuk dengan tegas tindakan teror berupa penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh dua orang tak dikenal terhadap Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah korban menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang membahas relasi sipil–militer serta dinamika demokrasi di Indonesia.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak kriminal biasa. Serangan terhadap pembela hak asasi manusia yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara patut diduga sebagai bentuk intimidasi yang bertujuan menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil.

Kekerasan terhadap aktivis HAM berpotensi mengancam kebebasan berekspresi sekaligus melemahkan praktik demokrasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Ilham Fariduz Zaman, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan para pembela HAM yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Dalam perspektif hukum pidana, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain sebagai tindak pidana kekerasan, insiden ini juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu perlindungan terhadap pembela HAM dan kualitas demokrasi di Indonesia. Serangan terhadap individu yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara mencerminkan adanya ancaman serius terhadap keamanan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Menurut Ady Mancanegara, Ketua Bidang PP SDM LBH PB PMII, peristiwa ini berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang dapat mempersempit ruang kebebasan sipil serta menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Negara pada dasarnya berkewajiban melindungi setiap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28G.

Apabila perlindungan tersebut tidak terpenuhi, kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sipil serta menghambat kehidupan demokrasi.

Oleh karena itu, LBH PB PMII mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan independen, termasuk mengungkap pelaku maupun pihak yang berada di balik tindakan teror tersebut.

Penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar kekerasan terhadap pembela HAM tidak menjadi pola yang berulang serta tidak merusak fondasi demokrasi di Indonesia.

“Serangan terhadap pembela HAM bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap demokrasi dan kebebasan sipil itu sendiri. Negara harus memastikan bahwa praktik teror semacam ini tidak memiliki tempat dalam sistem hukum dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” tegas Ilham Fariduz Zaman, Direktur LBH PB PMII.

Sebagai penutup, Ilham Fariduz Zaman menegaskan bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Tanpa komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi kebebasan sipil, demokrasi berisiko mengalami kemunduran dan kehilangan esensinya sebagai sistem yang menjamin kebebasan serta keadilan bagi seluruh warga negara

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store