Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner Kasus CPO, Identitas Masih Dirahasiakan

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan pada perkara minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain menyasar gedung Ombudsman RI, tim penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Namun, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkapkan identitas komisioner yang dimaksud.
Anang menjelaskan, penyidikan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat terpidana Marcella Santoso serta melibatkan tiga korporasi besar di sektor minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perkara tersebut juga terkait dengan gugatan perdata yang diajukan tiga perusahaan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2025. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Marcella bersama advokat Ariyanto terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, keduanya juga melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS.
Aksi suap itu turut melibatkan Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berperan sebagai perantara antara tim Wilmar dan pihak peradilan.
Uang suap tersebut kemudian diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO.
Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap diduga diberikan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terseret dalam kasus ekspor minyak sawit mentah tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

