Kaluni Unindra Kritik Menkeu: Abaikan Amanat UUD 1945 soal Pendidikan

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta—Keluarga Alumni Universitas Indraprasta PGRI (Kaluni Unindra) menilai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rendahnya penghargaan finansial bagi guru dan dosen menunjukkan ketidakpahaman terhadap amanat UUD 1945.
Dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/8/2025), Sri Mulyani mempertanyakan apakah seluruh beban pembiayaan pendidikan harus ditanggung negara atau melibatkan partisipasi masyarakat.
Pernyataan tersebut menuai kritik. Ketua Kaluni Unindra, Rukmana, menegaskan bahwa pernyataan itu terkesan ingin melepaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan yang layak.
“Sepertinya Bu Sri Mulyani perlu membaca kembali UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan NKRI sebagaimana alinea keempat UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Rukmana menambahkan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 seharusnya mencapai Rp724,3 triliun atau 20 persen dari total belanja negara. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu membicarakan partisipasi masyarakat, sebab masyarakat telah menunaikan kewajiban melalui pembayaran pajak.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah negara sudah berperan maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?” tegasnya.
Kaluni Unindra menilai guru dan dosen merupakan motor penggerak pendidikan. Namun, kesejahteraan mereka belum sebanding dengan beban moral dan administratif yang ditanggung. Universitas Indraprasta PGRI, lanjut Rukmana, berkomitmen menghadirkan pendidikan terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah demi menyelamatkan generasi bangsa.