Jelang Masa Kampanye, Begini Panwascam Ujungpangkah Menyorot Potensi Pelanggarannya
Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Gresik – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah-Gresik, Moh. Khudhaifi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran jelang masa kampanye pemilu tahun 2024.
Ia menjabarkan potensi pelanggaran yang meliputi: alat peraga kampanye, masa kampanye, tempat kampanye, dan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
“Pertama, kata dia, Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan ditempat yang dilarang atau APK yang mengandung informasi yang dilarang. Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye yang dijadwalkan oleh KPU tertuang di PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.” Pungkasnya kepada kabarbaru.co, Sabtu (17/6).
“Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, dan rumah dinas. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi pencermatan bakal calon anggota DPR-D Dapil 7, Sabtu 17 juni 2023.
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, “adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya.” Tegasnya.
Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir. “Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.
Moh. Khudhaifi berpesan kepada para bakal calon anggota DPR untuk tidak terburu-buru memasang dan menyebarkan Alat peraga kampanye karena mengingat aturan dan sanksinya juga jelas dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang pemilu Pasal 74 berbunyi Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dikenai sanksi berupa: penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye.